
Sejarah
Tentang Padipi
PERSATUAN AHLI DIGITALISASI PAJAK INDONESIA
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia ("PADIPI") merupakan suatu perkumpulan pelaksana sistem perpajakan berbasis teknologi di Indonesia. PADIPI hadir untuk dapat memberikan kontribusi terbaik bagi perkembangan dan kemajuan bangsa Indonesia, khususnya di bidang perpajakan yang dihadapkan pada era digital.
Perkumpulan ini dibentuk guna mendorong digitalisasi pajak secara menyeluruh dalam mewadahi para profesional di bidang pajak baik dari tahap agen, penggiat, pelaksana, dan pengampu keputusan di lembaga swasta, BUMN maupun pemerintahan di Indonesia, sehingga dapat menyadari kualitas standardisasi para ahli digitalisasi pajak yang menjadi kunci penting dalam menjawab tantangan zaman saat ini maupun masa mendatang dengan rangkaian program kerja yang telah disusun sedemikian rupa.
PADIPI diharapkan dapat berkontribusi untuk membantu pemerintah sebagai mitra diskusi dan evaluasi secara berkelanjutan, menetapkan standar kualifikasi kompetensi pekerja untuk menciptakan SDM digitalisasi pajak yang unggul serta menjadi roda penggerak kepatuhan Wajib Pajak yang berbasis digital di seluruh Indonesia. Perkumpulan dibentuk sejalan dengan arah gerak pemerintah untuk menjadi negara yang kompetitif, maju, dan berdaya saing global, sehingga perkumpulan dapat menjadi jawaban atas tantangan zaman dan representasi atas bentuk hilirisasi ilmu, etika, dan standar kualitas mutu pelaku industri digitalisasi pajak.
Visi & Misi
Menjadi pilar utama dalam membangun ekosistem perpajakan digital di Indonesia, berfokus pada pengembangan SDM dan inovasi teknologi untuk menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan dan pelayanan pajak yang unggul bagi seluruh pemangku kepentingan.
✔ Menciptakan tenaga ahli yang kompeten dan berdaya saing tinggi di bidang digitalisasi pajak melalui program sertifikasi dan pelatihan yang terstandar.
✔ Mendorong adopsi teknologi digital yang inovatif untuk meningkatkan kualitas layanan pajak serta mempermudah kepatuhan wajib pajak.
✔ Mengawal pelaksanaan regulasi pajak yang adil, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum, serta menjadi mitra diskusi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang relevan.
✔ Bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan solusi yang berfokus pada pelayanan masyarakat.
✔ Memupuk rasa kekeluargaan dan persatuan antar anggota komunitas pajak guna memperkuat solidaritas dan kolaborasi di era digitalisasi.

