logo
Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak secara Elektronik Dimulai Tahun 2024

Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak secara Elektronik Dimulai Tahun 2024

K
Kennard
10 Okt, 2023
linkedintwitterwhatsappfacebook

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak. Kebijakan ini mencakup langkah penting untuk mengubah format KIP dari yang sebelumnya bentuk fisik menjadi elektronik. Pengumuman ini diatur lebih lanjut dalam pengumuman nomor PENG-12/PPPK/2023 tentang penerbitan KIP konsultan pajak secara elektronik.

 

Perubahan Ketentuan KIP Konsultan Pajak

Berikut adalah delapan poin penting yang perlu diperhatikan oleh konsultan pajak, asosiasi profesi konsultan pajak, dan pengguna jasa dari profesi konsultan pajak:

  • Pemberlakuan Penerbitan KIP Elektronik 

PPPK mulai menerapkan penerbitan KIP konsultan pajak dalam bentuk elektronik mulai tanggal 30 Oktober 2023. Langkah ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang merupakan perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

  • Penerbitan KIP Elektronik Meliputi Berbagai Jenis Izin

Penerbitan KIP elektronik mencakup berbagai jenis izin praktik konsultan pajak, termasuk penerbitan KIP untuk izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data, KIP yang hilang, dan perpanjangan masa berlaku KIP.

  • Format KIP Elektronik Sesuai dengan Aturan Terbaru

Format KIP elektronik akan sama dengan format KIP fisik yang diatur dalam PMK 175/PMK.01/2022. Hal ini berarti isi dan informasi yang terdapat dalam KIP elektronik akan menampilkan informasi yang sama dengan KIP fisik.

  • Pengajuan KIP Fisik

Konsultan pajak yang menginginkan KIP dalam bentuk fisik masih dapat mencetaknya secara mandiri dari file yang diberikan atau dapat juga mengajukan permohonan pencetakan secara langsung ke kantor PPPK. Permohonan pencetakan secara tertulis sudah tidak diproses lagi.

  • Batas Pencetakan KIP Fisik

Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini berarti sejak tanggal 1 Januari 2024, PPPK sudah tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik.

  • KIP Fisik yang Tetap Berlaku

KIP fisik yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2024 dan yang masa berlakunya belum berakhir, masih tetap dapat digunakan sampai masa berlaku KIP tersebut habis. Dengan demikian, pemegang KIP fisik tidak perlu khawatir tentang izin praktik yang telah terbit.

  • Konfirmasi dan Pengecekan Data KIP

Pengguna jasa profesi konsultan pajak dapat melakukan konfirmasi dan pengecekan terkait data pemegang izin konsultan pajak dengan mengakses pada situs web sikop.kemenkeu.go.id pada menu pencarian konsultan pajak. Hal ini akan membantu memastikan bahwa informasi mengenai konsultan pajak yang akan digunakan terdaftar secara resmi dan sah.

  • Kontak untuk Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan berkaitan dengan perubahan ini, dapat menghubungi PPPK melalui email di [email protected].

Perubahan dalam penerbitan KIP ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengadopsi teknologi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan izin praktik konsultan pajak. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti dan mematuhi peraturan baru ini untuk memastikan kelancaran dalam praktik konsultan pajak di masa mendatang.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia