logo
DJP Buat Aplikasi Pajak Bernilai Triliunan, Ingin Secanggih Perbankan

DJP Buat Aplikasi Pajak Bernilai Triliunan, Ingin Secanggih Perbankan

S
Sekar Nasly
03 Apr, 2024
linkedintwitterwhatsappfacebook

Implementasi Coretax Administration System (CTAX) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang direncanakan terimplementasi pada Juli 2024 akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang kini masih berlaku. Salah satu wujud dari transisi ini adalah layanan pajak yang nantinya direncanakan selayaknya aplikasi bank di ponsel pintar atau smartphone. 

Menanggapi hal ini, Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto menilai Coretax bisa berpotensi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia, mengingat tujuan utamanya dalam memudahkan proses pemenuhan kewajiban pajak, bisa dijangkau seluruh lapisan masyarakat, 

Dari data terkini, jumlah angkatan kerja Indonesia tahun 2023 sebanyak 147,71 juta orang, namun jumlah wajib pajak orang pribadi yang tercatat hanya 70,3 juta akun. Belum lagi dari keseluruhan jumlah wajib pajak tersebut, hanya sebagian yang sudah patuh melaporkan pajaknya. Disinilah peran Coretax yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Wahyu turut memberikan catatan khusus tentang pentingnya keamanan dan keandalan sistem Coretax. Menurutnya, karena sistem yang dibangun adalah sistem elektronik, maka keamanan data menjadi hal yang patut diperhatikan, sehingga tidak hanya handal, Coretax semestinya mampu menjadi sistem yang memberikan rasa aman dan kenyamanan para pengguna, yakni masyarakat. 

Sebelumnya, pemaparan fitur-fitur dari teknologi Coretax sempat dipaparkan oleh Staf Menteri Keuangan Nufransa Wira Sakti. Coretax nantinya dirancang sebagai Super App perpajakan yang kecanggihannya setara dengan aplikasi perbankan saat ini. Adapun salah satu contoh fitur penting yang akan hadir di sistem Coretax adalah Tax Payer Account Management (TAM). 

Mengenal Tax Payar Account Management

Sebagai fitur baru, Tax Payer Account Management dapat menyajikan informasi perpajakan milik Wajib Pajak secara komprehensif dalam satu tampilan, seperti sajian informasi jumlah pajak yang sudah dibayarkan, jumlah pajak yang jatuh tempo, jumlah hutang pajak, hingga tagihan-tagihan pajak lainnya. 

Selain itu, Coretax juga akan menghadirkan fitur buku besar yang mencatat setiap transaksi Wajib Pajak, seperti pembayaran pajak dan jumlah pajak terutang dalam bentuk debit dan kredit. 

Lebih lanjut, Penyuluh Ahli Madya DJP Arif Yunianto menjelaskan bahwa keberadaan Coretax akan membuat proses pendaftaran sebagai Wajib Pajak lebih mudah bila dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang mengharuskan pengguna menggunakan aplikasi terpisah bernama e-reg. 

Demikian dengan proses pembayaran juga akan disesuaikan. Nantinya, pembayaran bisa dilakukan melalui Coretax. Bahkan satu kode billing bisa digunakan untuk berbagai jenis pajak wajib, berbeda dengan sistem saat ini yang pembayarannya hanya bisa menggunakan satu kode billing. 

Di awal perencanaanya pada tahun 2019 lalu, anggaran SIAP atau Coretax dipatok sebesar Rp 2,9 triliun, dengan skema multiyear hingga tahun 2024. Beberapa ahli memprediksi anggaran akan lebih rendah pada tahap realisasinya.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia