
Perkembangan pesat ekonomi digital telah menimbulkan tantangan besar dalam sistem perpajakan internasional. Perusahaan multinasional digital seperti Google, Amazon, dan Facebook mampu beroperasi dan meraup keuntungan di berbagai negara tanpa kehadiran fisik yang signifikan, sehingga seringkali menghindari kewajiban pajak di negara tempat mereka beroperasi. Kondisi ini menyebabkan ketidakadilan dalam pemajakan dan berpotensi menggerus basis pajak negara-negara sumber penghasilan.
Konsep Unified Approach OECD
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, OECD mengajukan sebuah proposal yang dikenal dengan Unified Approach dalam kerangka dua pilar (Pillar One dan Pillar Two) sebagai bagian dari proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Menurut OECD (2020), "Pilar Satu bertujuan untuk mendistribusikan kembali sebagian hak pemajakan kepada negara pasar, terutama bagi perusahaan multinasional yang memiliki omzet bruto lebih dari EUR 20 miliar dan margin laba lebih dari 10%, dengan alokasi keuntungan yang dapat dipajaki di negara pasar jika mencapai ambang tertentu" (OECD, 2020, p. 15). Pilar Dua, melalui kebijakan Global anti-Base Erosion (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR), menetapkan tarif pajak minimum global guna mengurangi praktik pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah (OECD, 2021).
Implikasi bagi Indonesia
Menurut penelitian Surono dan Apriliasari (2023), penerapan Pilar Satu OECD berpotensi meningkatkan penerimaan pajak Indonesia dari sektor ekonomi digital dengan memberikan hak pemajakan yang lebih adil bagi negara sumber. Mereka menyatakan, "Implementasi Pilar Satu memerlukan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan sumber daya manusia yang memadai, serta penyederhanaan proses administrasi perpajakan agar dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi negara berkembang seperti Indonesia" (Surono & Apriliasari, 2023, hlm. 78).
Selain itu, Amelia Cahyadini (2022) menyoroti bahwa "partisipasi Indonesia dalam konsensus OECD merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya kemitraan global, serta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi digital dan reformasi perpajakan internasional" (Cahyadini, 2022, hlm. 102).
Inspirasi untuk Reformasi Pajak Digital Indonesia
Pajak digital dianggap sebagai solusi potensial untuk memastikan perusahaan digital global berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara, sekaligus mengatasi kendala administratif yang selama ini dihadapi pemerintah dalam memajaki perusahaan asing penyedia layanan digital.
Dengan mengadopsi prinsip-prinsip Pilar Satu dan Pilar Dua OECD, Indonesia dapat merumuskan kebijakan pajak digital yang tidak bertentangan dengan aturan perdagangan internasional, khususnya General Agreement on Trade in Services (GATS). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menimbulkan hambatan dalam liberalisasi perdagangan jasa (Setiawan, 2023).
Kesimpulan
Unified Approach OECD melalui Pilar Satu dan Pilar Dua menawarkan solusi global yang adil dan komprehensif dalam pemajakan ekonomi digital. Bagi Indonesia, inisiatif ini tidak hanya membuka peluang peningkatan penerimaan pajak dari sektor digital, tetapi juga menjadi inspirasi reformasi sistem perpajakan nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi global.
Postingan Terbaru

