Kemajuan teknologi secara tidak langsung mewajibkan para pengguna untuk bisa lebih berkembang dengan sistem-sistem yang ada. Tak dapat dipungkiri juga dengan berkembangnya skala data menuntut adanya pembaharuan sistem yang lebih canggih untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Salah satunya adalah dengan pemanfaatan teknologi Big Data Analytics.
Mengenal Big Data Analytics
Big Data pada dasarnya merupakan suatu Kumpulan data yang sangat besar dan rumit sehingga sulit untuk diproses menggunakan metode pengelolaan data tradisional. Maka dari itu, diperlukan Big Data Analytics untuk membantu proses pengumpulan dan analisis data besar dan kompleks tersebut.
Dalam tantangan sistem pajak sebelumnya, terjadi keterbatasan data karena ketidakmampuan sistem dalam menampung dan mengolah data dalam jumlah besar serta sulit untuk mendeteksi kecurangan Wajib Pajak karena proses membutuhkan waktu yang lama. Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi ini untuk bisa membuat keputusan yang lebih baik dan strategis berdasarkan bukti data dari analisa big data. Juga membantu dalam pengoptimalan penerimaan pajak serta diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak karena kemudahan teknologi pelaporan dan pembayaran pajak yang diterapkan.
Penerapan Big Data Analytics
Beberapa Big Data Analytics sudah mulai diterapkan DJP di berbagai aspek perpajakan, antara lain:
- E-filing yang merupakan sistem pelaporan SPT secara online yang terotomatisasi dengan berbagai instansi terkait
- E-faktur dan E-bupot yang merupakan sistem faktur dan bukti potong elektronik yang meminimalisir potensi fraud atau kecurangan
- Compliance Risk Management (CRM) adalah aplikasi pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi proses identifikasi hingga evaluasi
- Data Warehouse Terintegrasi (Dawet) yang merupakan sebuah big data milik DJP sebagai sistem penyimpanan data pajak yang terintegrasi dengan berbagai sumber data
- Core Tax Administration System yang merupakan peluncuran sistem teknologi terbarui sebagai upaya reformasi perpajakan dengan sistem administrasi yang lebih sederhana, terotomatisasi, dan terintergrasi
Dengan penerapan Big Data Analytics manfaat yang jelas didapatkan seorang Wajib Pajak adalah kemudahan dalam berbagai aspek pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti:
- Proses pelaporan pajak yang lebih mudah dan efisien dengan e-filing, e-faktur, dan e-bupot
- Meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak karena sistem elektronik yang terintegrasi dapat meminimalisir potensi kesalahan yang akan terjadi
- Wajib Pajak mendapatkan pelayanan perpajakan yang lebih baik dan terarah karena data dan informasi yang dimiliki sudah tersimpan dengan baik di dalam sistem
Dapat dikatakan bahwa Big Data Analytics merupakan salah satu alat ampuh yang dapat digunakan oleh DJP untuk meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penagihan pajak, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan penggunaan yang tepat, Big Data Analytics ini dapat membantu DJP mencapai tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang efisien, adil dan transparan.
Mari kita bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara dengan mendukung upaya DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak melalui Big Data dan Big Data Analytics dengan menjadi Wajib Pajak yang taat dan patuh akan peraturan dan kewajiban perpajakannya.
Postingan Terbaru


