
Era digital telah membawa perubahan transformatif dalam administrasi perpajakan. Perkembangan dan kemajuan teknologi ini menciptakan perubahan dalam bidang kepatuhan pajak, menciptakan peluang-peluang baru sekaligus tantangan-tantangan yang semakin kompleks bagi otoritas pajak dan wajib pajak. Tidak hanya di Indonesia, digitalisasi perpajakan juga menjadi alternatif pilihan dalam sistem perpajakan bagi negara-negara lain seperti China, New Zealand, Peru, Brazil, hingga Amerika Serikat.
Era Perpajakan dan Teknologi
Beralihnya layanan penjualan konvensional menjadi online telah mengguncang dunia ekonomi, termasuk juga dunia perpajakan yang terkena imbas pengalihan tersebut. Perusahaan-perusahaan publik yang terkenal seperti Microsoft, Amazon, Alphabet, Apple, hingga Facebook semuanya adalah perusahaan yang berbasis teknologi digital. Data dari European Commission and Organization for Economic Cooperation dan Development (OECD) menyatakan, Average Corporate Income Tax Rate (tarif pajak penghasilan badan) mengalami penurunan selama dua dekade terakhir. Dukungan terhadap modernisasi sistem perpajakan di era digital semakin meningkat di seluruh dunia. Kelompok-kelompok seperti International Monetary Fund (IMF) dan OECD semuanya menyerukan pentingnya undang-undang perpajakan baru agar sesuai dengan keadaan perusahaan yang berbasis digital. Hal inilah yang memicu digitalisasi sistem perpajakan, sebagai langkah tanggap agar dapat sejalan dengan perkembangan teknologi di dunia.
Teknologi Perpajakan di Indonesia
Core Tax Administration System (CTAS) atau juga dikenal dengan nama Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang telah diatur Peraturan Presiden No 40 tahun 2018 merupakan reformasi teknologi yang dapat memudahkan pekerjaan DJP dalam hal otomatisasi proses perpajakan. CTAS menjadi solusi optimal untuk menangani substansi data yang kompleks, hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Rahayu dan Kusdianto (2023) yang menyatakan bahwa untuk mengolah data yang besar dan kompleks diperlukan teknologi informasi dan infrastruktur yang komprehensif dan terintegrasi.
Core Tax Administration System dengan visinya “Siap Mantap” yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Administrasi Perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sebagai bentuk implementasi reformasi perpajakan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Dalam konsep CTAS, sistem pelayanan dilakukan dengan berbasis digital seperti pada fitur-fitur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi e-billing, e-faktur, e-SPT, e-filling, e-form, e-bupot hingga e-pbk.
Teknologi Perpajakan Dunia
OECD merekomendasikan agar semua entitas, termasuk otoritas pajak, mengikuti perkembangan teknologi, apabila diperlukan, menyesuaikan layanan dan distribusi mereka untuk memanfaatkan inovasi teknologi secara optimal. Penelitian yang dilakukan oleh Dimetheo dkk (2023) merangkum beberapa integrasi kemajuan teknologi pada sistem perpajakan di beberapa negara, yaitu sebagai berikut.
1. China
Menurut penelitan yang dilakukan oleh Saragih dkk (2023), Integrasi kemajuan teknologi perpajakan di China berupa penerapan kecerdasan buatan (AI) yang bisa melakukan verifikasi otentikasi identitas wajib pajak serta merespon pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan.
2. Peru
Faundez dkk (2020) menyatakan pengembangan kecerdasan buatan (AI) berbasis jaringan neural (saraf) sebagai langkah mengidentifikasi praktik penghindaran pajak dengan memanfaatkan teknik difusi serta asosiasi pada tahap pra-pemrosesan variable dan menggunakan metode CART.
3. Brazil
Implementasi pemeriksaan cerdas selektif melalui analisis big data yang bertujuan untuk mengawasi Pajak Pertambahan Nilai dan pajak kendaraan.
4. New Zealand
Hifni (2020) dalam penelitiannya menyatakan, integrasi data, bisnis dan pengelolaan administrasi melalui Core Tax, Commercial Off the Shelf (COTS), dan Automatic Exchange of Information (AEoI) memberikan kerangka perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan tentunya lebih pasti bagi wajib pajak.
5. Amerika Serikat
Odunayo dkk (2024) dalam jurnalnya berjudul “Evolving Tax Compliance in The Digital Era: A Comparative Analysis of AI-Driven Models and Blockchain Technology in U.S. Tax Administration” menyatakan bahwa dalam administrasi perpajakan pemanfaatan teknologi AI dapat membantu memperoses data perpajakan yang lebih efisien dan akurat. Teknologi AI dapat mengotomasi tugas-tugas rutin, meminimalkan kesalahan manusia, dan memberikan wawasan yang mendukung dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat terkait masalah perpajakan. Hal ini dapat meningkatkan akurasi dalam penilaian pajak dan mengurangi beban administratif pada otoritas pajak.
Teknologi yang telah diimplementasikan oleh negara lain mungkin juga diadopsi di Indonesia. Melalui pendekatan ‘pragmatis’ yaitu suatu hal akan dianggap benar apabila bermanfaat bagi kehidupan, hal ini berarti seleksi terhadap teknologi mana yang perlu diadopsi dan teknologi mana yang perlu diabaikan menjadi hal krusial. Sebab perlu memerhatikan pola-pola hubungan social antar masyarakat serta kesiapan dari seluruh daerah dalam reformasi teknologi saat ini.
Tren Perpajakan Digital Masa Depan
Masa depan teknologi perpajakan bersiap untuk mengalami evolusi yang signifikan didorong oleh kemajuan dalam revolusi industri keempat serta meluasnya integrasi teknologi digital di berbagai sektor kehidupan. Penelitian Muhammad dkk (2022) mengidentifikasi bahwa revolusi industri keempat berpotensi meningkatkan prospek penggunaan teknologi seperti penerapan AI, IoT, dan Blockchain dalam kebijakan lingkungan, administrasi perpajakan, efisiensi operasional, pengelolaan data, dan kualitas layanan dalam sistem perpajakan.
Postingan Terbaru

