logo
Siapa yang Bertanggungjawab atas Kesalahan Teknologi?

Siapa yang Bertanggungjawab atas Kesalahan Teknologi?

N
Ni Luh Putu Sintya Ayu Widyanti
27 Mei, 2024
linkedintwitterwhatsappfacebook

Peralihan pekerjaan ke alat berbasis teknologi tidak dapat dipungkiri pasti terjadi. Pesatnya perkembangan teknologi di seluruh dunia membuat apapun pekerjaan dapat dilakukan dengan cepat. Teknologi telah terbukti memberikan beragam manfaat yang dapat berguna bagi kehidupan. Namun, teknologi tidak selalu berhasil melakukan pekerjaan sesuai dengan tujuan dibuatnya. Seperti yang terjadi dewasa ini, telah terjadi banyak kasus kecelakaan yang disebabkan oleh mobil self-driving. Penyebabnya adalah sistem kendara otomatis yang mendadak eror sehingga tidak berfungsi dengan baik pada saat di jalan raya. Penumpangnya ada yang mengalami luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Lalu, siapakah yang patut disalahkan atas hal ini?

Contoh lainnya, seperti dalam bidang perpajakan, bagaimana jika otomatisasi dalam menganalisis pajak menghasilkan jawaban yang berbeda dengan yang dianalisis manusia? Bagaimana jika teknologi yang digadang-gadang dapat memudahkan pekerjaan manusia justru memberikan output yang bertentangan, terlepas dari kecepatan dan kecanggihan yang dimilikinya? Siapakah yang akan bertanggungjawab apabila teknologi melakukan kesalahan? Sebelum membahas pertanyaan tersebut, perlu untuk mengetahui poin-poin penting dalam pemanfaatan teknologi di bidang pajak, berikut ini:

Alokasi Tanggung Jawab

Integrasi teknologi dalam melakukan pekerjaan memerlukan kerangka kerja yang jelas untuk mengalokasikan tanggung jawab apabila terjadi eror, kesalahan informasi, atau kerugian finansial. Lembaga yang menaungi penggunaan teknologi, dapat mengatur dan menetapkan panduan penting tentang bagaimana tanggung jawab harus dibagi antara professional perpajakan dan pengembang teknologi. Hal ini sangat penting untuk alokasi tanggung jawab yang efektif.

Pengungkapan dan persetujuan yang Diinformasikan

Pengungkapan ini bertujuan untuk mencegah potensi kesalahpahaman dalam penggunaan teknologi, dengan memberikan pengetahuan yang memadai tentang sistem kepada pengguna (wajib pajak). Menyoroti penggunaan teknologi yang dapat membawa potensi risiko, seperti kesalahan akibat keterbatasan algoritmik atau masalah kualitas data. Dengan pengetahuan ini, wajib pajak dapat mencari validasi lebih lanjut atau meminta konsultasi tambahan. Secara etis, pengungkapan sejalan dengan prinsip kejujuran dan akuntabilitas, yang menekankan tugas profesional perpajakan untuk mengomunikasikan alat, metode, atau intervensi teknologi apa pun yang digunakan. Berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan oleh professional pajak dalam pengungkapan informasi kepada wajib pajak meliputi:

  • Memberikan gambaran dengan jelas keterlibatan kecerdasan buatan
  • Memberikan update informasi dengan jelas apabila terjadi perubahan apapun pada teknologi
  • Memelihara catatan komprehensif mengenai penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan
  • Menjelaskan peran kecerdasan buatan dengan bahasa yang mudah dipahami
  • Menyediakan sumber daya yang memerinci peran kecerdasan buatan dalam memberikan manfaat perpajakan.

Privasi dan Keamanan Data

Pentingnya privasi dan keamanan dalam pengunaan teknologi di bidang pajak selalu menjadi fokus utama. Harus ada undang-undang yang mengatur jalannya teknologi dalam bidang pajak. Hal ini diperlukan untuk pedoman batas sejauh mana teknologi dapat berkontribusi dalam perpajakan, anonimisasi & enkripsi, kontrol akses, serta dalam hal perlindungan keamanan data.

Akuntabilitas Algoritmik

Transparansi kecerdasan buatan memberikan wawasan tentang pembuatannya, data, fitur yang digunakan serta kriteria keputusan. Kecerdasan buatan dapat membantu professional pajak dalam memahami faktor-faktor yang mendasari teknologi tersebut, sehingga memungkinkan untuk mengambil keputusan perpajakan. Selain itu, dengan pemahaman yang mumpuni tentang sistem yang digunakan dapat membantu professional mendeteksi kesalahan dengan menelusuri data untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan mengatasi tantangan praktis.

Pengujian dan Validasi

Teknologi yang akan digunakan dalam perpajakan tentu harus melalui penilaian wajib untuk akurasi dan keandalan untuk mengevaluasi konsistensi dan presisinya. Untuk lebih memastikan keandalan, kepatuhan, integritas etika sistem kecerdasan buatan perlu dilakukan audit independent dan standar sertifikasi untuk memastikan teknologi dapat memberikan saran yang etis dan bebas kesalahan.

Siapakah yang Bertanggung Jawab atas Kesalahan yang dilakukan Teknologi?

Aspek tanggung jawab sebenarnya tidak bisa ditujukan pada satu pihak. Seperti poin penting pertama, alokasi tanggung jawab bagi masing-masing pihak sangatlah penting. Professional perpajakan bertanggung jawab dalam hal mengawasi otomatisasi yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan buatan, memastikan keakuratan hasil kerja teknologi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang kompleks atau dalam hal keadaan khusus wajib pajak. Dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan dalam saran yang diberikan yang bertanggung jawab adalah professional perpajakan. Praktik ini memang belum digunakan di Indonesia, tetapi penggunaan teknologi kecerdasan buatan sebagai alat untuk melakukan tax planning sudah dipraktikkan di negara maju seperti Kanada.

Di lain pihak, sebagai pengembang juga dilimpahkan tanggung jawab atas fungsionalitas dan keandalan alat mereka dan memastikan bahwa alat tersebut memenuhi standar dan pedoman etika tertentu.

Sementara itu, Pengguna (wajib pajak) juga mempunyai tanggung jawab yaitu  harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada sistem teknologi kecerdasan buatan, dan mengikuti rekomendasi serta mengkomunikasikan perbedaan apapun kepada professional perpajakan.

Terakhir, pihak yang juga turut bertanggung jawab adalah Pemerintah untuk menetapkan peraturan yang jelas mengenai penggunaan teknologi kecerdasan buatan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab kesalahan tidak ditujukan pada satu pihak secara individu, melainkan secara simultan bersama-sama. Teknologi mewakili perubahan paradigma dalam banyak hal, oleh karena itu setiap pihak yang berkepentingan harus dilimpahkan tanggung jawab.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia