logo
Reformasi Perpajakan Digalakkan Akibat Konsumsi Digital Makin Masif

Reformasi Perpajakan Digalakkan Akibat Konsumsi Digital Makin Masif

N
Ni Luh Mevi Sukmawati
15 Nov, 2023
linkedintwitterwhatsappfacebook

Segala kebutuhan dan kewajiban kini dipermudah oleh adanya digitalisasi. Pemerintah telah menghadapi berbagai tantangan terkait dengan aktivitas perekonomian, khususnya dalam menjaga terkait dengan kebijakan fiskal yang berkelanjutan dan mendukung dalam pembangunan ekonomi. Dalam memasuki era baru akan perpajakan internasional maka Indonesia akan menghadapi sebuah tantangan dalam kegiatan pemungutan pajak. 

Tantangan tersebut muncul diakibatkan adanya transisi ekonomi serta tren dari peralihan ke konsumsi digital yang kini kiat meningkat. Kendati demikian, praktik digital dalam perdagangan ini memiliki dampak positif dalam perekonomian. Namun, di saat yang bersamaan juga memiliki dampak terkait dengan meningkatnya shadow economy (ekonomi bayangan). 

Kini, reformasi perpajakan menjadi fokus utama dalam membantu pemerintah dalam mengatasi segala tantangan yang timbul dari perekonomian yang berbasis digital yang semakin kuat serta berpotensi berkelanjutan pada tahun 2024. Pemerintah akan terus memantau serta melakukan analisa ketidakpastian dari perekonomian global serta adanya upaya dalam memperkuat kebijakan fiskal pada tahun 2024. Kini, DJP Kemenkeu telah mematangkan terkait dengan sistem perpajakan yang canggih disebut dengan Pembaruan Sistem Anti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang juga dikenal dengan core tax administration system.

 

UU HPP

UU HPP merupakan bagian dari adanya reformasi perpajakan yang telah digulirkan sejak tahun 1980-an. Dalam mendekatkan kinerja perpajakan ke dalam level potensialnya dalam UU HPP ini dengan perbaikan administrasi ataupun kebijakan, sehingga perpajakan nasional akan semakin siap dalam menghadapi segala tantangan ekonomi kedepannya. 

Dilihat dari sisi administrasi, UU HPP berperan dalam menutup segala celah aturan atau loop holes yang masih ada dan akan mengadaptasi dari perkembangan baru dari aktivitas bisnis terkini. Dengan demikian, hal ini berkaitan dengan maraknya bisnis yang sudah berbasis digital dengan mengikuti kemajuan teknologi yang semakin pesat. 

Dari aspek kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat terkait dengan aspek keadilan dalam hal beban pajak sebagai tanggung jawab dari wajib pajak, serta berpihak dalam mendukung untuk memperkuat sektor UMKM yang menjadi pelaku utama dalam ekonomi nasional. UU HPP dilakukan dalam reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh. 

Perbaikan yang terus menerus di sisi belanja dilakukan dalam rangka sebagai upaya dalam penguatan efisiensi serta efektivitas anggaran dengan dibarengi penguatan dari sisi pendapatan. Keberhasilan suatu reformasi kebijakan fiskal yang kian krusial ini karena dianggap mampu untuk memfasilitasi reformasi struktural lainnya, seperi reformasi di bidang pendidikan dan kesehatan dalam rangka penguatan modal manusia, serta berkelanjutan untuk penguatan infrastruktur. Reformasi struktural sebagai pondasi bagi perekonomian yang akan semakin tumbuh secara berkelanjutan dalam mencapai Indonesia Maju 2045. 

 

Aspek Dalam Reformasi Perpajakan

Reformasi perpajakan akan difokuskan pada lima aspek yang terdiri dari aspek organisasi, aspek sumber daya manusia, aspek teknologi informasi berbasis data, aspek proses bisnis dan aspek regulasi perpajakan. 

  • Aspek Organisasi

Dalam aspek organisasi ini, Kemenkeu telah melakukan sebuah terobosan yaitu dengan membentuk dua direktorat baru yang terletak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, yang kedua adalah Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dengan dibentuknya dua direktorat tersebut yaitu sebagai penanda bahwa upaya selalu dilakukan untuk merespon segala perubahan zaman yang dihadapi dunia beserta perubahan teknologi yang kompleks. 

  • Aspek Sumber Daya Manusia

Dalam aspek ini, yaitu memastikan terkait dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para insan pajak yang telah bertugas serta berjuang dalam mencapai target atas penerimaan negara. Fokus dalam pembentukan SDM yang memiliki kompetensi prima, kinerja yang baik, memiliki semangat serta motivasi yang tinggi untuk melaksanakan tugas serta mencapai visi dari organisasi.

  • Aspek Teknologi Informasi Berbasis Data

Adanya terobosan terkait dengan inovasi serta pemanfaatan terkait dengan teknologi informasi dalam rangka menghadapi era digitalisasi. Dengan harapan dapat dikelola, dianalisis, dan dimanfaatkan dengan lebih baik dan optimal data tersebut dalam mewujudkan penerimaan negara yang berkeadilan.

  • Aspek Proses Bisnis

Aspek ini yaitu melalui perbaruan sistem inti (core system) administasi perpajakan. Dibangun ke depannya akan lebih mudah dalam mempertimbangkan sinergi antar organisasi baik untuk internal maupun eksternal DJP.

  • Aspek Regulasi Perpajakan

Dengan harapan bahwa pemerintah dapat memberikan regulasi perpajakan yang mampu dalam mendorong perekonomian, khususnya dalam bidang investasi serta ekspor di berbagai insentif dengan tetap menjaga penerimaan perpajakan yang terus meningkat. 

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia