logo
Reformasi Perpajakan di Indonesia

Reformasi Perpajakan di Indonesia

P
Putri Novani Khairizka
03 Agt, 2023
linkedintwitterwhatsappfacebook

Reformasi perpajakan merupakan rangkaian proses berkelanjutan dalam perubahan sistem perpajakan secara menyeluruh. Reformasi tersebut meliputi pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Tujuan reformasi perpajakan secara umum adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan. Sistem perpajakan yang efisien dan efektif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sehingga penerimaan negara berupa pajak menjadi optimal. 

 

Tim Reformasi Perpajakan

Tim reformasi perpajakan hadir dengan tujuan utama mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan di Indonesia. Pembentukan tim reformasi perpajakan tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016. Dalam strukturnya, tim ini terdiri dari tim pengarah, advisor, observer, dan pelaksana. 

Tim pengarah berisi Menteri Keuangan, Menko Bidang Perekonomian, wakil ketua KPK, dan para pejabat eselon I Kemenkeu. Tugas tim pengarah adalah memberikan arahan penetapan kebijakan terhadap reformasi perpajakan dan lima pilar reformasi perpajakan.

Tim advisor berisi akademisi, ahli hukum, dan praktisi perpajakan. Tugas tim advisor adalah untuk memberikan masukan berdasarkan pengalaman, teori, dan keilmuan dalam rangka reformasi perpajakan. Masukan dari tim advisor dapat terkait sistem administrasi perpajakan dari sisi ilmu perpajakan yang dibuat efektif, efisien, dan mudah dilaksanakan tanpa mengesampingkan keadilan dan landasan hukum yang berlaku. 

Tim observer berisi pelaku usaha, media, dan perwakilan organisasi internasional. Tugas tim observer adalah untuk mengamati dan memberikan masukan serta pandangan sesuai dengan latar belakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasai. Masukan dan pandangan yang diberikan tim observer dapat terkait perspektif dari masyarakat tentang institusi dan sistem administrasi perpajakan yang diharapkan serta international best practice yang telah berhasil di tingkat internasional. 

Tim pelaksana berisi pegawai Kementerian Keuangan. Tugas tim pelaksana adalah melakukan koordinasi dalam penyusunan arah reformasi perpajakan, penyiapan landasan hukum dan harmonisasi regulasi, inisiatif strategis, perumusan kebijakan, serta tugas lain yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah terhadap reformasi perpajakan.

 

Pilar Reformasi Perpajakan

Reformasi perpajakan dibangun di atas lima pilar utama, yakni:

  • Organisasi

Penajaman dan peningkatan fungsi serta penataan dan penyempurnaan organisasi dilakukan dalam reformasi perpajakan. Penyempurnaan struktur organisasi yang ideal dilakukan dengan memperhatikan cakupan geografis, ekonomi, kearifan lokal, karakteristik organisasi, potensi penerimaan dan rentang kendali yang memadai.

  • Sumber Daya Manusia (SDM) 

Pembentukan SDM yang profesional, kompeten, tangguh, kredibel, akuntabel, dan berintegritas menjadi pilar penting bagi reformasi perpajakan di Indonesia. Pembentukan SDM tersebut diharapkan dapat menjalankan proses bisnis DJP dalam rangka menghimpun penerimaan negara sesuai dengan potensi yang ada.

  • Teknologi Informasi dan Basis Data 

Penataan sistem informasi teknologi dan basis data yang andal akan mendukung proses bisnis DJP sehingga menghasilkan output yang reliabel dan akurat sesuai dengan core business DJP.

  • Proses Bisnis 

Proses bisnis disederhanakan agar lebih efektif dan efisien dengan berbasis teknologi informasi yang mencakup seluruh tugas DJP.

  • Peraturan Perundang-Undangan 

Kebijakan perpajakan yang memperluas basis perpajakan, memberikan kepastian hukum, mengurangi biaya kepatuhan, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, dan meningkatan penerimaan pajak menjadi hal yang penting dalam reformasi perpajakan.

 

Pentingnya Reformasi Perpajakan

Reformasi perpajakan dilaksanakan dengan alasan utama yang meliputi:

  • Kepatuhan Rendah

Tingkat kepatuhan Wajib Pajak masih rendah yang berdampak pada penerimaan pajak yang belum optimal.

  • Kepercayaan terhadap Institusi 

Kepercayaan Wajib Pajak terhadap institusi perpajakan perlu ditingkatkan, agar proses perpajakan lebih transparan dan adil.

  • Peningkatan Target Penerimaan 

Dengan meningkatnya target penerimaan pajak setiap tahun, reformasi diperlukan untuk memastikan sumber pendapatan yang berkelanjutan.

  • Tantangan SDM dan Pengawasan 

Pertumbuhan jumlah Wajib Pajak tanpa seimbangnya jumlah SDM menyebabkan kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum.

  • Dampak Ekonomi Digital

Perkembangan ekonomi digital memerlukan aturan yang tepat agar transaksi dalam ruang virtual dapat diatur secara adil.

  • Kesiapan Menghadapi Transaksi Kompleks 

Aturan perpajakan harus mampu mengantisipasi perkembangan transaksi perdagangan yang semakin kompleks.

Dalam menghadapi dinamika ekonomi dan teknologi, reformasi perpajakan bukanlah sekadar upaya mengganti sistem, tetapi membangun fondasi yang kuat, kredibel, dan efisien. Dengan mengoptimalkan kepatuhan, meningkatkan kerja sama antar lembaga, dan menerapkan regulasi yang adaptif, reformasi ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi pemerintah dan masyarakat.

 

Timeline Reformasi Perpajakan

  • Reformasi Perpajakan Tahun 1983 

Reformasi undang-undang perpajakan pada tahun 1983 dimulai dengan peralihan dari sistem official assessment ke self assessment. Dalam sistem self assessment,Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara mandiri. Otoritas perpajakan bertugas dalam melakukan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sebelumnya pada official assessment,  pajak terutang dari Wajib Pajak ditetapkan oleh negara melalui Kantor Inspeksi Pajak. Peralihan ini juga mengubah nama dari Kantor Inspeksi Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

  • Reformasi Perpajakan Tahun 1991 – 2001

Reformasi undang-undang perpajakan dengan penyederhanaan jenis pajak. Dalam rentang waktu tersebut, terjadi beberapa perubahan undang-undang, antara lain terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Selain itu, terdapat pengesahan beberapa undang-undang, antara lain terkait pajak daerah dan retribusi daerah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada tahun 2000 hingga 2001, dilakukan penetapan visi dan misi serta blueprint untuk reformasi birokrasi perpajakan. Selain itu, pada tahun 2001, sistem registrasi elektronik mulai diterapkan.

  • Reformasi Perpajakan Jilid I 

Reformasi Perpajakan Jilid I terjadi pada tahun 2002 – 2008. Reformasi ini difokuskan pada perbaikan SDM, organisasi, dan proses bisnis. Perbaikan dan penguatan SDM dilakukan dengan rangka meningkatkan produktivitas aparat pajak. Dalam sisi organisasi, dilakukan modernisasi administrasi perpajakan dengan pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil), KPP Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Pembentukan dan pembagian kantor pajak tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih efektif sehingga kepercayaan serta kepatuhan Wajib Pajak meningkat. Dalam proses bisnis, pada tahun 2004, penyampaian SPT secara elektronik dari pihak Penyedia Layanan Aplikasi (PLA) pihak ketiga mulai diizinkan. 

  • Reformasi Perpajakan Jilid II 

Reformasi Perpajakan Jilid II terjadi pada tahun 2009 – 2016. Reformasi ini difokuskan pada kemudahan berusaha akibat perlambatan ekonomi dunia pasca krisis ekonomi dunia tahun 2008. Pemerintah memberikan berbagai insentif dan kemudahan di bidang perpajakan untuk mendukung daya beli masyarakat, meningkatkan aktivitas dunia usaha, dan menarik investor luar negeri. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan aplikasi yang mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan mudah. Pada tahun 2012, penyampaian SPT secara elektronik atau e-SPT melalui situs web DJP dimulai. Pada tahun 2013, penagihan dan pembayaran pajak secara elektronik diluncurkan. Pada tahun 2014, portal elektronik DJP dengan alamat djponline.pajak.go.id untuk menyampaikan SPT dibuat.  

  • Reformasi Perpajakan Jilid III 

Reformasi Perpajakan Jilid III dimulai tahun 2017 dan direncanakan selesai pada tahun 2024. Reformasi ini dilakukan dengan konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas reformasi perpajakan. Reformasi Perpajakan Jilid III mencakup lima pilar utama dalam perubahan administrasi perpajakan. DJP terus meningkatkan efektifitas dan efisiensi administrasi, pelayanan, serta pengawasan perpajakan untuk meningkatkan tax ratio, mengurangi cost of compliance, dan menjaga integritas aparat pajak. Selain itu, terdapat perbaikan mendasar pada sistem informasi DJP, yakni Pembaruan Sistem Inti Perpajakan atau PSIAP. PSIAP atau core tax system dilaksanakan agar sistem perpajakan menjadi Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (SIAP-MANTAP).

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia