
Dalam era digital yang terus berkembang, perpajakan telah mengalami perubahan besar dengan mengembangkan sebuah sistem administrasi yang revolusioner, yaitu Coretax. Salah satu fitur terbaru dalam sistem ini adalah konsep perubahan data Wajib Pajak secara omnichannel dan borderless. Pemahaman mendalam mengenai konsep ini tidak hanya membantu Wajib Pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di tingkat pemerintah. Yuk, pahami lebih lanjut pada artikel ini!
Omnichannel dan Borderless dalam Coretax
Secara harafiah, konsep omnichannel adalah strategi bisnis yang memungkinkan pelanggan untuk berinteraksi dengan perusahaan melalui berbagai saluran, seperti aplikasi seluler, situs web, dan sebagainya. Dalam konteks coretax, konsep omnichannel mengacu pada kemampuan Wajib Pajak dalam melakukan perubahan data pajak melalui berbagai saluran yang terintegrasi, baik online maupun offline, seperti aplikasi mobile, portal web perpajakan, call center, atau kantor pelayanan pajak. Dengan konsep omnichannel, Wajib Pajak dapat memperbarui data mereka kapan saja, di mana saja, dan melalui perangkat apa saja yang mereka gunakan. Data yang diinput melalui salah satu saluran ini akan secara otomatis diperbarui di seluruh saluran lainnya, menciptakan pengalaman yang mulus dan konsisten.
Disisi lain, borderless artinya tidak ada batasan geografis dalam berinteraksi. Dalam konteks coretax, borderless berarti perubahan data Wajib Pajak tidak dibatasi oleh batas geografis atau lokasi tertentu. Dengan teknologi ini, Wajib Pajak yang mungkin tidak sedang berada di Indonesia dapat mengakses dan memperbarui data mereka tanpa hambatan lokasi fisik. Konsep ini sangat relevan untuk Wajib Pajak yang berstatus ekspatriat atau perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara, karena mereka dapat mengelola kewajiban perpajakan secara global dalam satu platform terpadu.
Fitur-Fitur Coretax yang Mendukung Omnichannel dan Borderless
1. Registrasi Wajib Pajak
Fitur registrasi Wajib Pajak dalam coretax telah mengalami beberapa perubahan penting. Dengan coretax, Wajib Pajak akan dapat melakukan registrasi melalui aplikasi seluler atau situs web tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Proses registrasi juga lebih cepat dan mudah karena semua data yang diperlukan sudah tersedia dalam satu tampilan.
2. Pengelolaan SPT
Sebelumnya, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat menggunakan dua aplikasi berbeda, yaitu e-Faktur dan e-Bupot. Namun, dengan coretax, semua data yang ada pada faktur dan bukti potong pajak dapat digunakan secara otomatis untuk mengisi formulir SPT. Hal ini memudahkan tahapan pengisian dan penyampaian SPT. Selain itu, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat kepada Wajib Pajak di tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT.
3. Taxpayer Account Management (TAM)
Fitur Taxpayer Account Management dalam coretax menyajikan informasi perpajakan yang lebih lengkap dalam satu tampilan. Profil Wajib Pajak, hak dan kewajiban perpajakan, serta informasi lainnya yang berhubungan dengan transaksi Wajib Pajak dapat dilihat secara real-time. Hal ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memantau dan mengelola data pajak mereka dengan lebih mudah.
4. Pembayaran Pajak
Fitur pembayaran pajak dalam coretax juga telah mengalami perubahan penting. Nantinya, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan satu kode billing saja. Selain itu, sistem juga menyediakan akun deposit untuk menyimpan saldo dan penyesuaian pembayaran online. Hal ini memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus menghadapi kesulitan dalam bertransaksi.
Postingan Terbaru

