Perkembangan teknologi dalam bidang perpajakan terus meningkat dari masa ke masa. Dalam mengatasi masalah perpajakan yang ada pemerintah gencar melakukan perbaikan dan pengembangan sistem administrasi pajak, salah satunya adalah dengan digitalisasi perpajakan. Dengan adanya digitalisasi perpajakan diharapkan dapat mempermudah pengelolaan administrasi pajak oleh wajib pajak maupun pegawai pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya adalah melalui pemanfaatan teknologi digitalisasi terbaru yaitu internet of things (IoT).
Digitalisasi Pajak
Sebelum membahas tentang IoT lebih jauh, mari sejenak membahas mengenai digitalisasi pajak di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi DJP dimulai pada awal tahun 1990-an yang ditandai dengan sistem pembayaran pajak baru atau new payment control system (NPCS). Digitalisasi pajak memiliki banyak manfaat diantaranya adalah meminimalisir kesalahan identitas, meminimalisir pengeluaran biaya, mengurangi kertas untuk menjaga kekestarian lingkungan, dapat diakses dimanapun dan kapanpun serta meningkatkan efisiensi untuk pelayanan public. Digitalisasi pajak menjadikan kehidupan lebih mudah dan efisien sebab mengurangi adanya interaksi fisik yang seharusnya dapat dilakukan secara lebih cepat dengan virtual.
Urgensi Digitalisasi Pajak di Indonesia
Dewasa ini perpajakan di Indonesia mengalami banyak sekali tantangan dan hambatan dari waktu ke waktu. Penyebabnya bisa bersumber dari berbagai hal seperti kurangnya sosialisasi dari otoritas pajak kepada publik mengenai pentingnya pembayaran pajak, manfaat pajak, serta akibat yang akan ditimbulkan apabila masyarakat tidak memenuhi kewajibannya. Alasan lainnya adalah karena kualitas sumber daya manusia yang masih rendah sehingga tidak paham bagaimana harus mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan harta atau laba usaha yang dimiliki. Atau alasan lain yang perlu mendapat sorotan adalah sistem dan tata cara pembayaran itu sendiri yang memerlukan terlalu banyak langkah sehingga masyarakat sebagai wajib pajak enggan memenuhi kewajibannya karena merasa direpotkan. Hal inilah yang kemudian membuat pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan serta mengembangkan sistem perpajakan di Indonesia melalui digitalisasi perpajakan. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai digitalisasi perpajakan melalui internet of things (IoT) dalam perpajakan di Indonesia.
Apa itu Internet of Things?
Kevin Ashton adalah orang dibalik frasa internet of things (IoT), ia menciptakan frasa tersebut pada tahun 1999 ketika sedang bekerja di Procter & Gamble. IoT ini merujuk pada serangkaian kemampuan yang diaktifkan ketika item fisik dikaitkan dengan internet lewat sensor. IoT merupakan sistem perangkat yang saling berkaitan serta dapat mentransfer data melalui jaringan tanpa campur tangan human. Perangkat IoT bisa saling berkomunikasi satu sama lain, mengumpulkan dan menganalisis data, serta mengotomatisasi data tersebut. Dengan kata lain, IoT mengacu pada koneksi perangkat fisik ke internet untuk berinteraksi satu sama lain dan melakukan barter data.
Fungsi Internet of Thing (IoT) dalam Pajak
Dengan teknologi ini, suatu proses dapat menggunakan deteksi sensor melalui barcode yang digunakan dalam faktur pajak maupun bukti potong lainnya. Manfaatnya adalah dapat menghindari kesalahan yang dapat dilakukan oleh manusia serta fungsi lainnya adalah untuk menghemat waktu penginputan faktur ke dalam aplikasi pajak pada perusahaan, terutama perusahaan yang memiliki transaksi harian yang sangat banyak, pemanfaatan internet of things akan sangat membantu. Sistem IoT juga dapat digunakan untuk memantau transaksi secara otomatis. Perangkat IoT yang terhubung secara langsung ke sistem pajak dapat merekam seluruh data secara otomatis.
Di lain sisi, hal yang menjadi fokus utama dalam pemanfaatan teknologi pajak di Indonesia adalah kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan Big Data. Teknologi ini memiliki berbagai macam tools seperti data warehouse, data analysis, data storage & processing, real time processing, blockchain, robotic process automation (RPA), arrificial intelligence (AI), chatbot, dan internet of things (IoT). Digitalisasi pajak di Indonesia menggunakan berbagai macam fitur teknologi yang canggih secara simultan, hal ini berarti untuk menghasilkan sistem administrasi pajak yang baik dan optimal diperlukan sinergi dari fitur-fitur teknologi tersebut.
Contoh Penerapan dalam Bidang Pajak
Penerapan dari teknologi-teknologi yang disebutkan diatas dalam bidang perpajakan seperti
- e-Registration (sistem pendaftaran wajib pajak)
Sistem ini dimanfaatkan sebagai sarana bagi subjek pajak untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Terdapat dua framework dari sistem ini, yang pertama adalah sistem yang memungkinkan dilakukannya pendaftaran secara daring (online) dan yang kedua adalah sistem yang dipakai oleh fiscus untuk menangani pendaftaran tersebut.
- e-Filing (sistem pelaporan pajak online)
Sistem ini memungkinkan proses pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dilakukan secara online dengan koneksi melalui internet dan dapat juga dilakukan tanpa internet dengan mengunduh terlebih dahulu e-form pdf baru kemudian melakukan submit untuk mengirim laporan pajak tersebut.
- e-Billing (sistem pembayaran pajak online)
Dengan memasukan kode tagihan, pembayaran pajak dapat dilakukan secara elektronik. Kode pengisian dapat ditentukan sesuai dengan jenis pajak yang dibayar, sementara untuk jumlah pembayarannya dapat dihitung sendiri sesuai ketentuan undang-undang.
- e-Faktur (pembuatan bukti faktur pajak online)
Khusus untuk pengusaha kena pajak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pada saat memungut pajak pertambahan nilai atas barang yang diserahkannya. Faktur tersebut dapat diisi secara langsung datanya di sistem secara online dengan terlebih dahulu meminta nomor seri faktur pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, pemanfaatan IoT ke bidang pajak juga menimbulkan dampak negative yang tak terbantahkan seperti masalah privasi data, keamanan siber dan kompleksitas serta kesenjangan teknologi. Untuk mengatasi hal ini diperlukan kerja sama antara berbagai pihak.
Postingan Terbaru


