logo
Peran Advanced Analytics dalam Coretax

Peran Advanced Analytics dalam Coretax

R
Retno Estu Pramesti
15 Nov, 2024
linkedintwitterwhatsappfacebook

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi telah mengubah cara kerja banyak sektor, termasuk administrasi perpajakan. Seperti yang kita ketahui bersama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sebuah sistem administrasi perpajakan sejak 2018 yaitu Core Tax Administration System (CTAS) atau lebih sering dikenal dengan Coretax. Nah, salah satu fitur yang berperan penting dalam sistem ini adalah penggunaan advanced analytics untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak. Yuk, simak lebih lanjut pada artikel ini!

 

Apa itu Advanced Analytics?

 

Advanced analytics adalah teknologi canggih yang digunakan untuk mengolah dan menganalisis data kompleks dalam jumlah besar untuk menghasilkan informasi yang lebih mendalam. Coretax adalah platform yang didesain untuk menyederhanakan dan mengotomatiskan berbagai aspek administrasi perpajakan. Dengan adanya advanced analytics, Coretax menjadi lebih cerdas, adaptif, dan mampu memberikan wawasan yang lebih kaya bagi Wajib Pajak maupun otoritas paja. kDalam konteks Coretax, advanced analytics memainkan peran penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak berbasis risiko, business intelligence, serta pengelolaan akun Wajib Pajak.

 

1. Kepatuhan Pajak Berbasis Risiko

 

Penggunaan advanced analytics memungkinkan DJP untuk melakukan identifikasi risiko kepatuhan pajak secara lebih akurat. Dengan data prediktif yang dihasilkan oleh deep analytics, DJP dapat mengidentifikasi Wajib Pajak yang memiliki risiko tinggi untuk melakukan kepatuhan pajak yang tidak memadai. Hal ini memungkinkan DJP untuk melakukan pengawasan yang lebih intens terhadap Wajib Pajak yang memiliki risiko tinggi, sehingga meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan

 

2. Business Intelligence

 

Advanced analytics juga digunakan untuk meningkatkan business intelligence dalam administrasi perpajakan. Dengan menggunakan data analytics, DJP dapat memantau dan menganalisis data perpajakan secara real-time. Hal ini memungkinkan DJP untuk membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif dalam mengelola administrasi perpajakan. Contohnya, dengan menggunakan data analytics, DJP dapat memantau volume e-Faktur, Surat Setoran Pajak (SSP), dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara real-time, sehingga memudahkan pengelolaan data perpajakan.

 

3. Pengelolaan Akun Wajib Pajak

 

Fitur Taxpayer Account Management (TAM) dalam Coretax menggunakan advanced analytics untuk menyajikan informasi perpajakan yang lebih lengkap dalam satu tampilan. Profil Wajib Pajak, hak dan kewajiban perpajakan, serta informasi lainnya yang berhubungan dengan transaksi Wajib Pajak dapat dilihat secara real-time. Hal ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memantau dan mengelola data pajak mereka dengan lebih mudah.

 

Manfaat dan Tantangan Advanced Analytics dalam Coretax

 

Advanced analytics dalam coretax dapat memberikan beberapa manfaat yang signifikan seperti meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan efisiensi karena dapat mengurangi waktu pemrosesan menjadi lebih singkat, meningkatkan kualitas pengawasan atau transparansi bagi Wajib Pajak itu sendiri dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka.

 

Namun, yang menjadi tantangan adalah integrasi dengan sistem yang ada. Apabila sistem yang lama tidak kompatibel maka integrasi data akan menjadi sangat sulit. Selain itu, keamanan data juga menjadi prioritas utama karena data pajak merupakan data yang sensitif. Oleh karena itu, perlu benar-benar dipastikan kembali sebelum sistem coretax ini bahwa sistem ini memadai dan efektif sebelum implementasi.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia