
Proses Bisnis Pengelolaan SPT
Coretax menjadi salah satu landmark Reformasi Administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax dibangun dengan tujuan untuk mewujudkan institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel, yang didukung teknologi informasi.
Salah satu fitur yang tersedia dalam Coretax mengenai Proses bisnis pengelolaan SPT. Proses bisnis pengelolaan SPT adalah serangkaian kegiatan administrasi perpajakan dalam konteks penerimaan dan pengolahan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Tujuan dari proses ini yaitu:
- meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan SPT; dan
- memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban penyampaian SPT.
Dalam proses bisnis pengelolaan SPT terdapat tiga proses bisnis utama, yaitu: Persiapan SPT (Tax Return Preparation), Penyampaian SPT (Tax Return Submission), dan Pengolahan SPT (Tax Return Processing).
Perbedaan pelaporan SPT Sebelum dan Setelah diterapkannya Coretax
Terdapat beberapa perbedaan terkait penyampaian SPT sebelum dan setealah diterapkannya Coretax diantranya :
- Disediakan menu untuk perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.
- Non PKP dan PKP dapat mengakses aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE.
- Kompensasi kelebihan pajak dari masa sebelumnya akan terisi otomatis pada masa berikutnyanya berdasarkan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.
- Perhitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih sederhana dengan pererapan tarif efektif.
- Penerbitkan bukti potong dapat dilakukan oleh cabang usaha, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.
- Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.
- SPT Masa PPh Unifikasi sudah terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
- Instansi pemerintah dan nonpemerintah mengunakan aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama.
- Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dapat dilakukan melalui menu SPT.
- Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
- Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
- Sistem menyediakan bukti potong, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
- Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat, tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Postingan Terbaru

