
Pemerintah Indonesia saat ini telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan penerimaan negaranya. Disamping melalui penerimaan pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memperkuat sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menerapkan teknologi Automatic Blocking System (ABS). Teknologi ini diterapkan dalam upaya mengoptimalkan penagihan piutang dari PNBP yang saat ini juga telah memberikan pencapaian meyakinkan untuk penerimaan negara termasuk penyelesaian piutang atas penerapan sistem ABS hingga senilai Rp1,1 triliun. Selain itu, penerapan sistem ABS ini juga sebagai penegakan wibawa negara dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Apa Itu Automatic Blocking System?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, ABS adalah sistem yang diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar guna memenuhi kewajiban PNBP berupa pajak, bea, dan cukai. Penerapan ABS bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi wajib bayar yang tidak patuh terhadap kewajiban piutang PNBP yang dimiliki. Oleh karena itu, melalui penjelasan resmi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), ABS merupakan langkah terakhir bagi wajib bayar yang memiliki itikad tidak baik dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP dengan cara penghentian layanan di beberapa Mitra Instansi Pengelola (MIP).
Mekanisme Penerapan Automatic Blocking System
- Instansi pengelola PNBP akan menginput data wajib bayar yang tidak patuh agar dapat diblokir pada Sistem Pembayaran PNBP di SIMPONI, di SIMBARA berupa komoditas batu bara, nikel, dan timah, hingga perluasan blokir di instansi lainnya.
- DJA akan mengirimkan data yang diblokir kepada instansi pengelola PNBP dan instansi perluasan blokir, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemenves/BKPM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
- Dalam upaya membuka blokir, wajib bayar harus berupaya dalam penyelesaian piutang PNBP melalui menu khusus pembayaran tagihan pada sistem SIMPONI, permohonan keringanan/keberatan/pembetulan tagihan/pembetulan piutang/gugatan ke pengadilan, hingga kebijakan pemerintah.
Efektivitas Penerapan Automatic Blocking System
ABS memang telah lma diimplementasikan, yaitu sejak tahun 2022. Direktur PNBP bidang Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND), Rahayu Puspasari mengungkapkan sistem ABS telah membantu pemerintah dalam memblokir 83 Wajib Bayar pada Agustus (2022) dan 43 Wajib Bayar pada Oktober (2022) dengan nominal hingga sebesar Rp137,67 miliar. Selanjutnya pada periode Januari-Juni 2023, ABS mampu menekan 78 Wajib Bayar untuk melunasi piutang PNBP dengan nominal sebesar Rp425,78 miliar. Nominal tersebut terdiri dari kontribusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menetapkan 150 Wajib Bayar untuk menyelesaikan piutang PNBP. Dari 150 Wajib Bayar, 60 Wajib Bayar diantaranya telah melakukan pelunasan penunggakan dengan nilai sebesar Rp390 miliar.
Postingan Terbaru

