Digitalisasi pajak di Indonesia diawali dengan kehadiran sistem e-Filing dan e-Billing. Dengan sistem tersebut, wajib pajak (WP) dapat mengajukan pelaporan pajak secara elektronik/online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini tidak hanya dapat mempercepat proses pelaporan, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan wajib pajak sebelumnya. Sistem ini juga untuk memastikan akurasi data yang dimana dapat mengurangi waktu maupun menghemat biaya yang diperlukan untuk pengiriman fisik sebelumnya.
Salah satu langkah progresif digitalisasi pajak saat ini yang akan di implementasikan oleh DJP adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau disebut Core Tax Administration System (CTAS) yang diumumkan akan dirilis tahun 2024. Melalui sistem CTAS, wajib pajak diharapkan tidak lagi mengisi data perpajakan secara manual seperti saat ini, karena mengingat hampir semua informasi dapat di isi secara otomatis.
Manfaat Implementasi Digitalisasi Perpajakan
Manfaat dari digitalisasi perpajakan tentu dapat meningkatkan penerimaan pajak dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Disamping itu, transparansi juga dapat diwujudkan dengan cara salah satunya menerapkan sistem verifikasi identitas hukum untuk mengawasi transaksi secara real-time. Hal itu dapat mencegah shadow economy bagi wajib pajak yang berniat untuk tidak patuh pajak. Di sisi lain, sistem ini juga telah berlaku di Amerika Serikat (AS) sehingga semua transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dapat diawasi akan otoritas pajak menggunakan identifikasi satu nomor.
Digitalisasi PSIAP yang diimplementasikan tahun 2024, wajib pajak dapat mengakses aplikasi secara digital hingga mendapat pemberitahuan kewajiban pajak melalui rekeningnya. Indonesia melalui reformasi perpajakan ini juga telah menerapkan integrasi NIK sebagai NPWP dalam memudahkan pertukaran data. Sehinga kedepannya, sistem perpajakan akan lebih kredibel dan akuntabel karena akan terlaksana proses pengawasan di berbagai pihak.
Disamping itu, transaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak otomatis hanya akan melalui sistem sehingga celah untuk korupsi maupun suap-menyuap dapat diminimalisir. Dengan adanya pertukaran data antar berbagai institusi, otoritas pajak dapat menekan perputaran investasi, aliran dana hingga penghindaran pajak.
Ancaman Implementasi Digitalisasi Perpajakan
Implementasi digitalisasi pajak juga dapat menimbulkan ancaman salah satunya terkait keamanan data. DJP wajib memastikan bahwa data wajib pajak yang disimpan dan diolah melalui sistem digital akan terlindungi dari berbagai potensi ancaman keamanan siber. Peningkatan keamanan siber, pelatihan bagi otoritas pajak, dan investasi dalam sistem keamanan tentu diperlukan untuk mengatasi ancaman ini.
Selain perlindungan keamanan data, DJP juga dapat mengeksplorasi pemanfaatan teknologi blockchain dalam administrasi pajak. Dengan implementasi teknologi ini, transparansi dan keamanan data pajak dapat ditingkatkan melalui kriptografi. Informasi mengenai transaksi pajak yang tercatat dalam teknologi blockchain akan dapat diakses secara real-time agar mudah dan cepat diverifikasi oleh berbagai pihak.
Oleh karena itu, DJP dipandang perlu mengembangkan sistem secara berkelanjutan walaupun proyek PSIAP telah terlaksanakan. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sendiri telah mengembangkan Digital Transformation Maturity Model (DTMM). Ini merupakan salah satu cara dalam memastikan proses digitalisasi di suatu negara akan dapat terus berkembang dari tingkat emerging ke tingkat aspirasional.
Dari hal tersebut dapat disimpulakan implementasi digitalisasi perpajakan yang dilakukan DJP perlu dipandang positif karena tentu berdampak besar bagi perekonomian Indonesia. Sementara itu, pengembangan sistem digital juga wajib dilakukan oleh DJP agar sistem perpajakan digital Indonesia dapat mencapai level aspiratif sesuai model DTMM sebagaimana visi administrasi perpajakan yaitu OECD 3.0.
Postingan Terbaru


