logo
Mengetahui Potensi Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Revolusi Perpajakan

Mengetahui Potensi Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Revolusi Perpajakan

N
Ni Kadek Dewi Anggreni
22 Mei, 2024
linkedintwitterwhatsappfacebook

Industri 4.0 adalah istilah yang mengacu pada revolusi industri keempat, revolusi ini ditandai dengan integrasi teknologi digital, fisik, dan biologis untuk membentuk sistem manufaktur yang cerdas dan terhubung. Industri 4.0 menggabungkan teknologi seperti Internet of Things (IoT), big data, robotika, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, fleksibel, dan inovatif. Di era Industri 4.0, teknologi AI berperan penting dalam mendorong transformasi digital di berbagai sektor industri. Mulai dari manufaktur hingga kesehatan, pendidikan, dan keuangan, AI telah merevolusi cara kita bekerja, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. AI telah membawa perubahan besar di banyak bidang kehidupan, termasuk  bidang perpajakan.

Di era digital saat ini, perpajakan menjadi semakin kompleks akibat meningkatnya transaksi lintas negara dan tersedianya beragam produk keuangan baru. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan otoritas pajak di berbagai negara semakin mengandalkan teknologi AI untuk meningkatkan penegakan hukum perpajakan. Salah satu tugas utama AI dalam penegakan pajak adalah  analisis data. AI dapat mengekstraksi, memproses, dan menganalisis  data dalam jumlah besar dengan kecepatan dan presisi yang jauh melebihi kemampuan manusia. AI menggunakan algoritma pembelajaran mesin untuk mendeteksi pola kompleks dalam data transaksi keuangan, mengungkap potensi penipuan pajak, dan dapat mendeteksi penipuan dengan lebih efisien dibandingkan metode manual. Penggunaan teknologi AI dalam perpajakan dapat membawa banyak manfaat bagi pemerintah dan wajib pajak.

Penggunaan AI terbukti sangat efektif dalam memantau kepatuhan pajak, mengurangi kesalahan manusia dan biaya administrasi. Contoh penerapannya adalah penggunaan metode Artificial Neural Network (ANN), yaitu algoritma yang menjalin hubungan sebab akibat, untuk memprediksi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan menggunakan parameter seperti riwayat pelaporan, pemotongan/pemungutan/setoran sendiri, dan riwayat pembayaran pajak. Dikutip dari situs Kompasiana, menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengaturan dan Penegakan, Ivan Juniorardi, metode ini memungkinkan kita memprediksi hasil putusan pengadilan pajak  dengan  akurasi hingga 94%. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kecerdasan buatan sangat cocok digunakan dalam pengawasan perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan AI dalam penegakan perpajakan mempunyai potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepatuhan  sistem perpajakan. Hal ini  meningkatkan penerimaan pajak, mengurangi salah urus, dan membantu mengoptimalkan alokasi sumber daya.

Namun AI juga memiliki kekurangan, seperti perlindungan data, keamanan informasi, dan keadilan dalam penggunaan teknologi ini. Oleh karena itu, penggunaan AI dalam pelacakan pajak memerlukan pemikiran cerdas dan upaya berkelanjutan untuk memaksimalkan manfaat  dan meminimalkan risiko tersebut. AI dapat digunakan untuk membuat aplikasi pelaporan pajak yang secara otomatis membantu pengisian formulir pajak. Dalam hal ini, setiap orang akan dapat membuat laporan pajak tahunan dengan mudah, cepat dan minim kesalahan. AI tidak hanya berperan sebagai sistem pelaporan, namun juga sebagai asisten pribadi untuk menentukan jenis pelayanan dan fasilitas perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadi wajib pajak (WP).

Opsi-opsi tersebut menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk datang secara fisik ke kantor  pajak dan menghilangkan kebutuhan untuk bergantung pada pihak ketiga. Teknologi AI menjamin kemudahan dan efisiensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP telah mencanangkan terkait reformasi sistem informasi, reformasi database, reformasi proses bisnis, serta reformasi pelayanan dan produk. Berdasarkan teknologi informasi internet, telah tercipta sistem seperti e-Registration, e-Faktur, e-Filing, e-Billing yang kini sudah terkenal di kalangan wajib pajak. Berikutnya adalah mekanisme integrasi data antara DJP dan Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini disebut dengan penggabungan data wajib pajak dan data kependudukan yang berpotensi meningkatkan keakuratan data wajib pajak dan memperluas basis pajak. Digitalisasi data pajak atau membangun sistem pemrosesan data pajak digital dengan kecerdasan buatan, membuat wajib pajak dapat mengajukan dan melaporkan pengembalian pajak secara online, memproses pengembalian pajak secara otomatis, memberikan saran perpajakan melalui chatbots dan  asisten virtual, dan banyak lagi prosedur layanan pajak.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia