logo
Mengenal Chat Bot AI Milik DJP

Mengenal Chat Bot AI Milik DJP

D
David Indra Kurniawan
17 Jul, 2024
linkedintwitterwhatsappfacebook

Pemerintah Indonesia saat ini telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan penerimaan negaranya. Teknologi merupakan salah satu solusinya dengan meningkatkan pelayanan publik yang tentu akan mempengaruhi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah menghadirkan inovasi baru melalui teknologi Chatbot yang mempermudah proses pelayanan pembayaran pajak dengan efisien dan cepat kepada wajib pajak.

 

Mengenal Chatbot Pajak

 

Chatbot pajak milik DJP adalah layanan aplikasi berbasis kecerdasan buatan/Artificial Intelligence (AI) yang diciptakan untuk memberikan informasi maupun bantuan dalam memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Tidak hanya itu, chatbot juga berfungsi sebagai asisten pribadi wajib pajak dalam menentukan jenis layanan dan fasilitas pajak sesuai kebutuhannya. Chatbot pajak dapat diakses melalui pajak.go.id yang bernama Fisko dan Fiska. Dengan adanya chatbot yang telah diproses menggunakan algoritma berbahasa alami, chatbot dapat merespon pertanyaan, memberikan panduan, hingga dapat membantu mengisi beberapa formulir pajak.

 

Manfaat Chatbot Pajak 

  • Memudahkan Akses Informasi

Dengan adanya chatbot, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses informasi yang terkait pajak kapanpun dan dimanapun saat ia membutuhkan tanpa harus mengunjungi kantor pajak lagi.

 
  • Menghemat Waktu

Wajib pajak dapat dengan mudah dan cepat melakukan pembayaran pajak melalui layanan chatbot yang dimana tidak perlu lagi mengantri lebih lama di kantor pajak.

 
  • Mengurangi Resiko Kesalahan

Chatbot telah dapat memandu wajib pajak langkah demi langkah dengan validasi tingkat tinggi, sehingga dapat membantu mengurangi risiko kesalahan wajib pajak dalam mengisi formulir.

 
  • Pemberitahuan Informasi Terbaru

Pemberitahuan real-time membantu wajib pajak mengetahui peraturan terbaru dan informasi penting saat ini hingga batas-batas waktu kewajiban pajak.

 
  • Meningkatkan Layanan Pajak

Dengan memanfaatkan teknologi chatbot, pemerintah mendapatkan pengalaman pelayanan yang lebih positif dan meningkatkan kualitas pelayanan pajak lebih luas kepada masyarakat.

 

Fitur dalam Chatbot Pajak

  • Bertanya dan Menjawab Otomatis

Chatbot pajak dapat membalas berbagai pertanyaan umum secara otomatis. Contohnya pertanyaan yang terkait peraturan pajak, batas waktu pembayaran pajak, dan prosedur pengajuan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 
  • Membantu Pengisian Formulir

Dengan adanya chatbot, pengisian berbagai formulir telah dapat dipandu langkah demi langkah yang tentu dapat mengurangi risiko kesalahan wajib pajak ketika mengisi secara mandiri.

 
  • Notifikasi dan Pengingat

Chatbot dapat memberikan sinyal pengingat secara otomatis kepada penggunanya. Contohnya dalam mengingat batas waktu pembayaran pajak, peraturan baru, sanksi pajak, dan informasi penting lainnya.

 
  • Analisis Sederhana Kewajiban Pajak

Beberapa chatbot memiliki fitur yang dapat memberikan analisis sederhana terkait dengan kewajiban perpajakan wajib pajak yang berdasarkan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.

 
  • Keamanan dan Privasi Data

Chatbot pajak juga dirancang yang berfokus pada keamanan dan privasi data wajib pajak yang menggunakannya. Keamanan dan privasi data dengan enkripsi tentu digunakan untuk melindungi informasi sensitif dari pengguna.

 

Teknologi chatbot pajak berupa AI saat ini sudah ditahap pelaksanaan dan tentu akan terus dikembangkan. Masyarakat masih berharap lebih banyak informasi dan masalah kompleks yang dapat langsung diakses melalui chatbot pajak tanpa perlu melalui petugas live chat yang saat ini hanya terdapat di jam kerja.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia