Pertumbuhan ekonomi digital menjadi isu penting yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Kehadiran transaksi e-commerce telah merevolusi perdagangan global, menciptakan peluang dan efisiensi baru bagi pebisnis dan konsumen. Namun, juga menimbulkan tantangan yang signifikan bagi otoritas pajak di seluruh dunia. Digitalisasi ekonomi telah menciptakan serentetan masalah yang kompleks di bidang perpajakan, utamanya terkait dengan masalah distribusi hak pemajakan antar negara dalam transaksi lintas batas. Selain itu, kerangka perpajakan konvensional yang dirancang untuk bisnis fisik, kesulitan untuk mengimbangi sifat transaksi digital yang tidak berwujud.
Pada Maret 2018, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan laporan interim tentang tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi. Pekerjaan OECD mengenai masalah pajak yang timbul sehubungan dengan digitalisasi ekonomi dibagi menjadi dua kategoi yang berbeda, yaitu pilar 1 dan pilar 2. Pilar 1 berkaitan dengan realokasi laba yang dihasilkan oleh perusahaan multinasaional ke yurisdiksi pasar. Sedangkan pilar 2 berkaitan dengan masalah pajak minimum global. Hingga Oktober 2021, diketahui sebanyak 137 negara telah bergabung dalam pendekatan dua pilar baru untuk mereformasi aturan pajak dan memastikan bahwa perusahan multinasional membayar pajak yang adil, terlepas dari dimana mereka beroperasi.
Mengapa Sulit Memajaki Transaksi Digital?
Karakteristik transaksi digital yang telah dijelaskan sebelumnya, fakta bahwa tidak mungkin untuk memagari transaksi digital, sehingga semakin sulit untuk mengembangkan kerangka kerja dalam konteks pajak penghasilan perusahaan yang dapat menangkap keuntungan yang diperoleh dari transaksi digital lintas batas (Schon, 2022). Menyoroti hal tersebut, maka berikut adalah rangkuman beberapa alasan mengapa sulit memajaki transaksi digital.
1. Nexus dan Bentuk Usaha Tetap
Prinsip perpajakan tradisional mengandalkan keberadaan fisik usaha untuk mengenakan pajak. Dalam ekonomi digital, perusahaan dapat beroperasi dan mendapatkan pendapatan tanpa adanya kehadiran fisik, hal ini menimbulkan kesulitan dalam menerapkan aturan pajak yang ada (Rai, 2022). Ekonomi digital melampaui aturan pajak konvensional, termasuk konsep Bentuk Usaha Tetap, Bauman (2017) dalam tesisnya mengevaluasi berbagai solusi yang diusulkan, seperti BUT Virtual dan pendekatan berbasis destinasi.
2. Alokasi Keuntungan
Sistem perpajakan atas keuntungan sudah ketinggalan zaman sulit diterapkan pada transaksi digital. Menentukan bagaimana dan dimana keuntungan harus dikenakan pajak merupakan hal yang menantang ketika aktivitas digital melintasi berbagai negara. Bagian yang sulit adalah menentukan nilai yang diciptakan di setiap yurisdiksi, sehingga dapat menyebabkan potensi pajak berganda (Rai, 2022).
3. Prinsip Kewajaran Transfer Pricing
Berkembangnya transaksi digital, menjadikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang masih konvensional yang digunakan dalam penetapan transfer pricing menjadi kurang efektif bagi transaksi barang dan jasa digital (Lazovic & Durickovic, 2014).
4. Implikasi Perpajakan Transaksi Digital
Dalam studinya, Arinze et al (2021) mengindikasikan bahwa atribut dari mode bisnis digital berimplikasi pada perpajakan antara lain penghindaran pajak, ketidakpastian, pajak berganda, dan peningkatan jumlah transaksi lintas negara.
5. Penelusuran dan Verifikasi Transaksi Semakin Sulit
Adanya transaksi digital menyulitkan identifikasi sumber dan tujuan transaksi, kesulitan dalam melakukan penelusuran pemeriksaan dan memverifikasi pihak-pihak mana saja yang bertransaksi Arinze et al (2021).
Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital, jelas bahwa tantangan dalam memajaki transaksi digital tidak dapat diabaikan. Lima alasan yang telah dibahas—mulai dari sifat transaksional yang lintas batas, menggambarkan betapa kompleksnya permasalahan ini. Oleh karena itu, reformasi perpajakan yang adaptif dan fleksibel sangat dibutuhkan, dengan kerja sama internasional yang lebih kuat. Tanpa penyesuaian, negara-negara akan terus mengalami kebocoran potensi penerimaan pajak, sementara perusahaan digital akan tetap sulit dijangkau oleh aturan pajak tradisional. Pada akhirnya, masa depan sistem perpajakan global harus menyeimbangkan inovasi dengan keadilan fiskal untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
Postingan Terbaru


