Proses bisnis registrasi merupakan langkah awal dalam proses administrasi Wajib Pajak (WP). Salah satu proses registrasi adalah Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini merupakan kegiatan pemberian identitas bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk kepentingan pemenuhan kewajiban PPN. Proses ini menggabungkan pengukuhan PKP sekaligus pemberian akses untuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.
Ruang lingkup penetapan Pengukuhan PKP
-
Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan
Proses pengukuhan PKP dimulai saat wajib pajak mengajukan permohonan melalui saluran penerimaan permohonan yang disediakan, kemudian petugas pendaftaran meneliti kelengkapan permohonan yang apabila permohonan sudah lengkap secara formal akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat. Proses pengukuhan PKP dimulai saat wajib pajak mengajukan permohonan melalui saluran penerimaan permohonan yang disediakan, kemudian petugas pendaftaran meneliti kelengkapan permohonan yang apabila permohonan sudah lengkap secara formal akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat.
-
Pengukuhan PKP secara jabatan
Pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan penelitian administrasi atau pemeriksaan yang bersumber dari proses bisnis yang terkait. Yang hasilnya berupa Laporan Hasil Penelitian (LHPt) ataupun Laporan Hasil Pemeriksaan yang menghasilkan keputusan perlu adanya Subjek Pajak yang perlu dikukuhkan sebagai PKP dan secara otomatis menerbitkan Surat Pengukuhan PKP atas Subjek Pajak tersebut.
Tata Cara Permohonan PKP melalui Coretax
1. Login Coretax dengan mengisi:
- Username: NPWP atau NIK
- Password;
- Pilih language (bahasa); dan
- Captcha (kode keamanan).
2. Pada menu ‘Portal’, pilih submenu ‘Pengukuhan PKP’;
3. Selanjutnya, akan muncul formular yang sebagian kolom telah terisi secara otomatis;
4. Dalam hal permohonan diajukan atas nama diri sendiri, maka kolom ‘Representative’ dapat dilewati. Namun jika permohonan pengukuhan PKP diajukan melalui kuasa, maka centang kolom ‘Filled in by Taxpayer Representative’;
5. Masukkan informasi terkait status kepemilikan tempat usaha, besar peredaran bruto, saat mulai transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta alamat utama tempat usaha;
6. Pilih status kepemilikan tempat usaha ‘(Ownership Status of Business Place)’;
7. Setelah itu pilih salah satu dari 3 pilihan berikut:
-
- Sewa/kontrak ‘(Lease/Contract)’,
- Milik/perusahaan ‘(Owned/Company)’, dan/atau
- Sewa kantor visual ‘(Virtual Office Leases)’.
8. Apabila yang dipilih adalah Sewa Kantor Visual’ ‘(Virtual Office Leases)’, maka akan diminta untuk memasukkan NIK penyedia kantor virtual (virtual office provider NIK);
9. Isi besaran omzet tahunan pada kolom (‘Yearly Turn Over’). Contoh Rp 5.000.000.000;
10. Pilih tanggal dimulanya transaksi pemungutan PPN pada kolom ‘VAT Transaction Start Date’;
11. Centang ‘Surat Pernyataan’ (taxpayer statement). Dengan demikian, Anda menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
12. Lalu, tekan tombol ‘Submit”; dan
13. Bukti Penerimaan Permohonan diunduh pada tombol ‘Download Proof of Receipt’ atau dapat dilihat pada menu ‘Portal’ dan submenu ‘Dokumen Saya’.
Postingan Terbaru


