Self-assessment system yang dianut Indonesia menimbulkan tantangan berupa ketidakpatuhan terhadap regulasi perpajakan yang memerlukan peran pemerintah dan otoritas pajak lebih lanjut untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak. Penelitian telah membuktikan bahwa ketidakpatuhan pajak merupakan permasalahan yang kompleks dan krusial. Ketidakpatuhan ini merupakan salah satu risiko yang dihadapi oleh setiap negara dalam menyelenggarakan kebijakan pajak. Mencapai target penerimaan bukanlah hal yang mudah, banyak faktor-faktor yang memengaruhi baik secara internal maupun eksternal. Dalam self-assessment system yang diterapkan di Indonesia mewajibkan setiap wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya secara mandiri tanpa menunggu adanya ketetapan dari otoritas pajak. Dengan demikian, terdapat rongga antara kepatuhan dan ketidakpatuhan yang dapat terjadi dalam proses self-assessment system tersebut. Bukanlah hal yang tidak mungkin wajib pajak berlaku melenceng dari ketentuan yang berlaku.
Sehingga self-assessment system tetap memerlukan pengawasan pemerintah dalam pelaksanaannya, upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak berkaitan erat dengan pelaksanaan fungsi pemeriksaan pajak. Definisi pemeriksaan sendiri dijelaskan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 7 Tahun 2021 dalam pasal 1 angka 25. Pada dasarnya pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi data, bukti atau keterangan oleh orang yang kompeten untuk menguji kepatuhan wajib pajak atau untuk tujuan lain berdasarkan ketentuan perpajakan. Hasil akhir pemeriksaan yang telah dilakukan kepada wajib pajak nantinya akan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun, tahukah sobat jika selain LHP yang biasa terdapat pula LHP Sumir yang memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda dengan LHP pada umumnya.
Pengertian Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir (LHP Sumir)
Merujuk pada PMK No. 184 Tahun 2015 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan laporan yang dibuat berkenaan dengan pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh tim pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas dan sesuai dengan lingkup serta tujuan pemeriksaan. Sementara itu, pengertian LHP Sumir tertuang di dalam PMK No. 17 Tahun 2013 tepatnya di pasal 1 angka 19, LHP Sumir merupakan laporan yang dibuat untuk penghentian pemeriksaan tanpa ada usulan penerbitan surat ketetapan pajak. Kata ‘Sumir’ sendiri dalam KBBI didefinisikan sebagai singkat, pendek, ringkas atau ikhtisar. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa LHP Sumir adalah LHP yang disusun secara ringkas karena terdapat hal-hal tertentu.
Kapan Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dibuat?
Pada dasarnya pemeriksaan akan berakhir dengan diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun dalam hal tertentu pemeriksaan dapat dihentikan dan diterbitkanlah LHP Sumir. Dalam pasal 21 PMK No. 17 Tahun 2013 hal tertentu yang menyebabkan diterbitkannya LHP Sumir adalah sebagai berikut:
1. WP Tidak Ditemukan dan Tidak Memenuhi Panggilan
Apabila wajib pajak, wakil, kuasa atau anggota keluarga yang dewasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam kurun waktu 6 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterbitkan. Dan wajib pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kurun waktu 4 bulan sejak surat panggilan pemeriksaan kantor diterbitkan.
2. Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor Ditangguhkan karena Pemeriksaan Bukti Permulaan
Apabila pemeriksaan pajak ditangguhkan karena adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sehingga ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan maka atas pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut juga harus menerbitkan LHP Sumir.
3. Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor Ditangguhkan karena Penyidikan
Apabila pemeriksaan pajak baik pemeriksaan kantor ataupun lapangan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan proses penyidikan yang merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan tertutup, namun proses penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi kriteria pasal 44B dalam Undang-Undang KUP.
4. Pemeriksaan Ulang yang tidak menimbulkan adanya tambahan pajak terutang yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelum pemeriksaan
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ulang, pemeriksa tetap tidak menemukan data atau informasi baru terkit tambahan pajak terutang maka diterbitkan LHP Sumir. Pemeriksaan ulang dilakukan terhadap wajib pajak yang kepadanya telah diterbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
5. LHP Sumir juga diterbitkan dalam keadaan tertentu dengan memerhatikan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pajak
Selanjutnya, adalah penerbitan LHP Sumir akan dilakukan apabila terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam PMK No. 17 tahun 2013 s.t.t.d PMK No. 184 Tahun 2015 yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan. Dan diatur pula dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 28 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Perbedaan Laporan Hasil Pemeriksaa Sumir (LHP Sumir) dan Laporan Hasil Pemeriksaan
LHP Sumir adalah laporan yang dibuat pada saat-saat tertentu seperti ketika wajib pajak tidak memenuhi panggilan dan tidak dapat ditemukan, ketika pemeriksaan ditangguhkan karena dilanjutkan bukti permulaan hingga pada saat-saat tertentu berdasarkan pertimbangan direktorat jenderal pajak. Sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah laporan yang dibuat setelah melalui tahapan atau prosedur pemeriksaan lengkap, mulai dari penerbitan surat perintah pemeriksaan, pertemuan wajib pajak dengan pemeriksa, peminjaman dokumen, tanggapan oleh wajib pajak, hingga pembahasan akhir hasil pemeriksaan baru kemudian kesimpulannya dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Postingan Terbaru


