logo
Implikasi Penerapan GLoBE Rules di Indonesia Mulai 2025 dan Dampaknya Bagi Perusahaan Multinasional

Implikasi Penerapan GLoBE Rules di Indonesia Mulai 2025 dan Dampaknya Bagi Perusahaan Multinasional

N
Ni Kadek Dewinda Saraswati
12 Mar, 2025
linkedintwitterwhatsappfacebook

Indonesia secara resmi akan menerapkan ketentuan pajak minimum global sebesar 15% atau Global Anti-Base Erosion (GLoBE) Rules mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan global yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), termasuk Indonesia. Penerapan GLoBE Rules bertujuan untuk menutup celah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional (PMN) melalui transfer keuntungan ke negara atau melakukan dengan tarif pajak rendah.

 

Mekanisme dan Cakupan GLoBE Rules

 

Aturan GLoBE akan mempengaruhi entitas bisnis, termasuk perusahaan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang merupakan bagian dari grup PMN dengan pendapatan konsolidasi bruto setidaknya EUR 750 juta per tahun selama dua dari empat tahun pajak sebelum uji coba. Pajak minimum global diterapkan berdasarkan ketentuan Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

 
  1. IIR (Aturan Pencantuman Pendapatan) adalah pajak tambahan yang diterapkan pada perusahaan induk jika terdapat anggota grup yang dikenakan kurang pajak dari tarif minimum 15%.
  2. UTPR (Aturan Pembayaran Pajak Rendah): Ditentukan oleh suatu negara bila negara asal perusahaan induk tidak menerapkan IIR.
  3. DMTT (Pajak Tambahan Minimum Domestik): Pajak domestik tambahan bagi entitas yang membayar pajak kurang dari 15%. Indonesia akan menerapkan DMTT yang komitmennya dalam mengimplementasikan Pilar 2 Aturan GloBE.
 

Dampak bagi Perusahaan Multinasional

 

Penerapan Aturan GLoBE akan memberikan pengaruh besar bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia:

 
  1. Perusahaan multinasional dengan tarif pajak efektif di bawah 15% di Indonesia mungkin mengalami peningkatan kewajiban pajak akibat adanya pajak tambahan.
  2. Perusahaan multinasional perlu meninjau kembali struktur dan kebijakan pajak mereka untuk menjamin kepatuhan terhadap Aturan GLoBE dan mengurangi kemungkinan dampak pajak yang lebih tinggi.
  3. Perusahaan multinasional akan mengalami kerumitan dalam pelaporan pajak karena perlu memenuhi persyaratan pelaporan yang diatur oleh Aturan GLoBE. Laporan pertama untuk tahun pajak 2025 harus diserahkan paling lambat 30 Juni 2027.
  4. Perusahaan multinasional harus memikirkan ulang keuntungan dari insentif pajak yang ada, karena Aturan GLoBE bisa mengurangi efektivitas insentif tersebut.
 

Pemerintah Indonesia menyadari kemungkinan efek GLoBE Rules terhadap dunia investasi. Sebagai responnya, pemerintah berusaha menawarkan insentif khusus, terutama untuk sektor-sektor yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Insentif alternatif dalam bentuk nonfiskal juga telah dirancang untuk mengurangi efek penerapan GMT. Pemerintah memberikan waktu 15 bulan setelah akhir tahun pajak untuk pelaporan GMT, tetapi untuk tahun pertama pelaksanaan,  diberikan kelonggaran hingga 18 bulan. Dengan diterapkannya Aturan GLoBE, Indonesia kini sejalan dengan lebih dari 40 negara yang telah menerapkan kebijakan ini. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan sistem perpajakan global yang lebih adil serta transparan.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia