logo
Gencarkan Digitalisasi Pajak, Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

Gencarkan Digitalisasi Pajak, Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

N
Ni Luh Mevi Sukmawati
21 Des, 2023
linkedintwitterwhatsappfacebook

Digitalisasi pajak mengacu pada proses transformasi sistem perpajakan tradisional menuju penggunaan teknologi informasi dan platform digital untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi pengumpulan, pengelolaan, dan pengawasan pajak. Inisiatif digitalisasi pajak biasanya mencakup berbagai aspek, termasuk pengumpulan data elektronik, pemrosesan transaksi secara online, pelaporan pajak digital, dan implementasi sistem manajemen pajak terkomputerisasi.

Berikut adalah beberapa elemen kunci dalam digitalisasi pajak:

  • e-Filing: Memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan laporan pajak secara elektronik melalui platform online. Hal ini menggantikan proses pengisian formulir kertas tradisional dan mempercepat proses pelaporan.
  • e-Payment: Penggunaan sistem pembayaran elektronik untuk membayar pajak. Pembayaran online melibatkan berbagai metode, termasuk transfer bank elektronik, kartu kredit, atau layanan pembayaran digital.
  • e-Invoicing: Penggunaan faktur elektronik yang dihasilkan secara digital dan dapat disampaikan melalui platform elektronik. e-invoicing membantu mengurangi pemalsuan dan mempercepat proses verifikasi.
  • Penggunaan QR Code: Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, QR Code dapat digunakan dalam pembayaran pajak untuk memfasilitasi transaksi yang mudah dan cepat.
  • Sistem Manajemen Pajak Terkomputerisasi (CAMS): Implementasi platform yang mengotomatisasi proses perpajakan, termasuk pemrosesan data, perhitungan pajak, dan pemantauan kepatuhan. Sistem ini membantu mengurangi beban kerja manual dan meningkatkan akurasi.
  • Analisis Big Data: Pemanfaatan analisis big data untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran pajak, menentukan tren ekonomi, dan meningkatkan pengambilan keputusan perpajakan.
  • Edukasi dan Pelatihan: Memberikan edukasi dan pelatihan kepada wajib pajak tentang cara menggunakan sistem digital, kebijakan pajak terbaru, dan tata cara pelaporan pajak elektronik.

Digitalisasi pajak memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. Efisiensi Operasional: Automatisasi proses perpajakan mengurangi waktu dan biaya administratif.
  2. Peningkatan Kepatuhan: Sistem yang mudah digunakan dan transparan dapat mendorong kepatuhan pajak.
  3. Peningkatan Akurasi: Reduksi kesalahan manusia dalam perhitungan dan pelaporan pajak.
  4. Pengurangan Penghindaran Pajak: Digitalisasi dapat membantu mendeteksi pola penghindaran pajak dan penipuan.
  5. Peningkatan Penerimaan Pajak: Dengan memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Dalam banyak negara, pemerintah sedang aktif mempromosikan digitalisasi pajak untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan mereka. Pada umumnya, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) digunakan sebagai metode pembayaran elektronik untuk berbagai transaksi, termasuk pembayaran pajak. Penggunaan QRIS dalam pembayaran pajak bertujuan untuk memudahkan proses pembayaran dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

 

Manfaat Penggunaan QRIS Pada Pajak

Beberapa manfaat penggunaan QRIS dalam pembayaran pajak meliputi:

  • Kemudahan: QRIS memungkinkan pembayaran pajak dengan cepat dan mudah. Pemilik usaha atau wajib pajak dapat membayar pajak mereka dengan mengarahkan kamera ponsel mereka ke QR code yang disediakan.
  • Peningkatan Efisiensi: Penggunaan QRIS dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan karena transaksi secara otomatis tercatat dalam sistem. Ini dapat membantu mengurangi risiko kesalahan manusia dan mempercepat proses verifikasi pembayaran.
  • Digitalisasi Pajak: Penggunaan QRIS adalah salah satu langkah dalam mendukung digitalisasi perpajakan. Dengan lebih banyaknya transaksi yang dilakukan secara digital, data pajak dapat lebih mudah diakses dan dikelola oleh otoritas perpajakan.
  • Pelacakan Pembayaran: Sistem pembayaran berbasis QRIS memungkinkan pemerintah untuk melacak pembayaran pajak secara real-time. Hal ini dapat membantu dalam pemantauan penerimaan pajak dan pengambilan kebijakan yang lebih akurat.
  • Keamanan: QRIS dapat menyediakan tingkat keamanan tambahan, seperti enkripsi data, untuk melindungi informasi pembayaran dan mencegah penyalahgunaan.

Pemerintah terus gencar dalam melakukan percepatan serta perluasan atas digitalisasi daerah (P2DD) kepada pemerintah daerah di seluruh daerah Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa instrument digitalisasi yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah yaitu Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). 

Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa berdasarkan data pada semester I/2022 untuk penggunaan QRIS telah dilakukan oleh 336 pemda pada 33 provinsi yang ada di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa semakin banyaknya masyarakat yang sudah dimudahkan serta lebih efisien dalam melakukan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan adanya QRIS sebagai kanal pembayaran pajak. 

Dari data sebanyak 336 pemda yang telah disebutkan terdapat peningkatan terkait dengan elektronifikasi aneka jenis pajak serta retribusi. Untuk jenis pajak dielektronifikasi terdapat peningkatan sebesar 6,5 persen menjadi sebesar 94 persen selanjutnya untuk jenis retribusi yang dielektronifikasi mengalami peningkatan 14 persen menjadi sebesar 74,7 persen. 

Oleh sebab itu, dilakukan upaya dalam hal mendorong elektronifikasi dalam memanfaatkan QRIS sebagai kanal pembayaran pajak daerah serta retribusi, termasuk juga dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Hingga pada saat ini, Tim dari P2DD ini yang diketuai oleh masing-masing kepala daerah pada 33 provinsi yang ada kini telah terkoneksi atau terhubung dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang telah dikembangkan oleh Korlantas Polri. 

Ditegaskan kembali bahwa digitalisasi telah mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak serta retribusi. Jika dilihat dari sisi belanja bahwa digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi dan mendukung pengelolaan serta tata kelola keuangan. Ditambahkan juga bahwa TP2DD telah melakukan lima upaya dalam hal mengakselerasi digitalisasi terkait dengan transaksi pemda serta mendukung untuk akuntabilitas keuangan daerah. Lima upaya yang dimaksud adalah:

Pertama, memperkuat regulasi baik dari pusat dan daerah dalam mendorong percepatan untuk elektronifikasi atas transaksi Pemda. Target pemda dalam Digital pada Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yaitu dengan mencapai sebesar 65 persen. 

Kedua, memasifkan elektronifikasi terkait dengan transaksi pemda serta menciptakan ekosistem digital yang lebih luas lagi, dengan penyediaan infrastruktur TIK dalam rangka mendukung layanan digital yang telah ideal serta tersebar untuk mengurangi adanya kesenjangan antar wilayah.

Ketiga, melakukan integrasi atas sistem informasi dalam pengelolaan keuangan daerah secara nasional. Sehingga Kemenkeu dan Kemendagri wajib dalam mewujudkan terkait dengan Bagan Akun Standar (BAS) Transaksi Pemda serta memastikan bahwa BAS mendukung konsolidasi serta sinergi fiskal nasional.

Keempat, melakukan peningkatan sinergi pemerintah, BI, serta OJK dalam penguatan ekosistem dalam rangka mendorong peningkatan layanan digital dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) selaku bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

Kelima, melakukan penyusunan terkait dengan kerangka kebijakan implementasi elektronifikasi pajak untuk kendaraan bermotor secara nasional dilakukan bersamaan. Selain itu, pemda juga melakukan perluasan kerjasama dengan marketplace untuk transaksi pajak serta retribusi daerah. 

Penting untuk dicatat, bahwa implementasi QRIS untuk pembayaran pajak perlu didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan keamanan yang baik. Selain itu, edukasi kepada wajib pajak dan pelaku usaha tentang cara menggunakan QRIS dalam pembayaran pajak juga penting untuk memastikan adopsi yang baik.

Pemerintah Indonesia dan lembaga terkait terus berupaya untuk meningkatkan digitalisasi perpajakan guna memperbaiki efisiensi dan mengurangi birokrasi. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti penggunaan QRIS dalam pembayaran pajak dapat menjadi salah satu inisiatif yang mendukung upaya tersebut.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia