logo
Dirancang dari 2018, Coretax Dianggap Belum Well Prepared?

Dirancang dari 2018, Coretax Dianggap Belum Well Prepared?

N
Ni Luh Putu Sintya Ayu Widyanti
13 Mar, 2025
linkedintwitterwhatsappfacebook

Tahun 1983 menjadi tahun awal dari reformasi perpajakan di Indonesia. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan menjadi awal lahirnya Core Tax Administration System (CTAS). CTAS dirancang mulai tahun 2018 sebagai upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025, sistem ini menuai kritik karena dianggap belum siap dan menyebabkan kesulitan bagi wajib pajak.

 

Latar Belakang Pengembangan Coretax didasarkan pada Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018, sebagai bagian dari Proyek Reformasi Sistem Administrasi Perpajakan Inti (PSIAP). Coretax dirancang dengan mengadopsi sistem commercial off-the-shelf (COTS) yang digunakan di banyak negara. Proyek ini dirancang dengan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. Jumlah yang sangat fantastis dengan agen pengadaan proyek terdiri dari PwC, LG CNS, dan Delloite, 3 perusahaan raksasa teknologi di dunia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem Coretax pada tanggal 31 Desember 2024, bertepatan dengan penutupan APBN 2024.

 

Tujuan: Coretax bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh proses inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pemeriksaan pajak, ke dalam satu sistem terpadu. Sistem ini menggantikan sistem sebelumnya yang mana setiap proses memiliki situs web tersendiri. Coretax dimaksudkan untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, memberikan pandangan 360 derajat kepada wajib pajak mengenai informasi perpajakan mereka, serta membuat layanan lebih cepat, akurat, dan real-time.Coretax dirancang dengan mengadopsi sistem commercial off-the-shelf (COTS) yang digunakan di banyak negara.

 

Peluncuran: Masalah dan Kritik

 

Tidak lama setelah implementasinya pada awal tahun 2025, Coretax menghadapi banyak keluhan, terutama karena masalah sinkronisasi data. Wajib pajak mengalami kesulitan, seperti staf yang harus bekerja lembur karena kendala sistem. Begitu adalah beberapa isu kendala coretax yang telah dirangkum, sebagai berikut:

 

No

Isu Coretax

1

Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

2

Kendala pendaftaran NPWP WNA

3

Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) di sistem lama (SIDJP) berbeda di Coretax DJP

4

OTP Tidak Diterima

5

Kendala Menampilkan Profil Wajib Pajak

6

Gagal Melakukan Penambahan Role Pihak Terkait

7

Kendala Update Data Profile

8

Gagal Daftar NPWP

9

Kendala Perubahan/Pembaruan (update) Data

10

Impersonate

11

Gagal Login

12

Kendala Pendaftaran

13

Atur Ulang Kata Sandi (Reset Password)

14

Wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK-NPWP

15

Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

16

Wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP

17

Kode Billing

18

Dokumen output tidak memuat elemen data tidak lengkap

19

Upload XML

20

Kendala permohonan KSWP

21

Wajib pajak tidak dapat menerima SKB PPh/PPN

22

Gagal Penandatanganan Faktur Pajak

 
 

Terkait isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah telah menanggapi keluhan wajib pajak dengan mengedarkan pesan komunikasi sebagai tindak lanjut dari permasalahan yang ada. Namun, karena belum cukup menjawab keluhan yang ada dan dikhawatirkan dapat mengganggu penerimaan negara sehingga pemerintah memutuskan untuk menjalankan sistem lama (Sistem Informasi DJP/SIDJP) secara paralel dengan Coretax pada tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi XI DPR RI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta maaf atas masalah tersebut dan mengakui perlunya perbaikan selama masa transisi.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia