logo
Dimensi Keberterimaan Sistem Informasi Pajak pada UMKM

Dimensi Keberterimaan Sistem Informasi Pajak pada UMKM

N
Ni Luh Putu Sintya Ayu Widyanti
29 Agt, 2024
linkedintwitterwhatsappfacebook

Dewasa ini sistem teknologi informasi menjadi bagian yang penting dalam proses bisnis sebuah perusahaan. Sejalan dengan perkembangan teknologi yang makin melesat isu terkait dengan keberterimaan suatu teknologi informasi muncul dalam proses menggunakan sistem informasi itu sendiri. Dimensi keberterimaan suatu teknologi menjadi penting karena secanggih apapun teknologi itu apabila tidak ada keberterimaan dari pengguna teknologi maka hal itu tidak akan ada artinya. Banyak model yang telah digunakan untuk meneliti faktor-faktor yang memengaruhi keberterimaan suatu teknologi. Tentunya faktor-faktor tersebut berbeda-beda tergantung siapa penggunanya, dalam artikel ini akan akan membahas khusus pengguna pelaku UMKM.

 

Persepsi Keberterimaan Sebuah Teknologi

 

Dimensi keberterimaan teknologi mengacu tentang apakah seorang individu atau organisasi bersedia menerima dan menggunakan teknologi baru dalam kehidupannya. Banyak model yang telah digunakan untuk meneliti penerimaan teknologi, dalam konteks ini adalah Technology Acceptance Model (TAM) yang sering dipergunakan untuk menganalisis faktor-faktor apa saja yang memengaruhi keputusan penerimaan atau penolakan teknologi. TAM merupakan teori yang pertama kali diperkenalkan oleh Davis (1986), yang mengemukakan bahwa terdapat dua hal yang dapat memengaruhi perilaku seseorang dalam menggunakan teknologi yaitu kemudahan (perceived ease of used) dan kebergunaan (perceived usefullness). Penjelasan dari masing-masing variabel tersebut adalah sebagai berikut;

 

Perceived Ease of Used

 

Persepsi kemudahan, pengguna sistem informasi dapat percaya terhadap sistem tersebut apabila sistem tersebut mempermudah usaha yang dikeluarkan, atau dengan kata lain sistem mudah digunakan.

 

Perceived Usefullness

 

Persepsi kebergunaan, merupakan tingkat kepercayaan pengguna terhadap sistem yang apabila diterapkan dapat meningkatkan kinerja pengguna. Pengguna akan menggunakan sistem informasi apabila dirasa sistem tersebut berguna bagi dirinya.

 

Sebagai salah satu pengguna sistem informasi pajak, pelaku UMKM cenderung menilai teknologi berdasarkan kegunaan untuk efisiensi bisnisnya. Apabila pelaku UMKM tersebut merasa sistem informasi pajak memudahkan proses administrasi dan menyederhanakan beban pekerjaan, maka sistem tersebut memiliki potensi keberterimaan yang tinggi. Namun, sebaliknya apabila dirasa sistem informasi pajak sangat kompleks atau tidak relevan dan menyulitkan proses administrasi maka potensi keberterimaan akan rendah.

 

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberterimaan Teknologi

 

Dua variabel di atas dapat dijabarkan menjadi beberapa faktor berikut yang dapat memengaruhi keberterimaan teknologi, terutama dalam konteks UMKM meliputi:

 
  1. Pengetahuan dan Keterampilan tentang terknologi akan memengaruhi diterima atau tidaknya sebuah teknologi;
  2. Biaya dalam implementasi, semakin besar biaya yang diperlukan potensi keberterimaan semakin kecil karena UMKM seringkali terkendala dalam aspek biaya;
  3. Dukungan pemerintah dalam bentuk pelatihan insentif dan bimbingan akan meningkatkan keberterimaan teknologi;
  4. Relevan dengan kebutuhan bisnis membuat teknologi akan mudah diterima;

 

Hubungan antara Persepsi UMKM dengan Keberterimaan Teknologi

 

Persepsi pelaku dan keberterimaan teknologi sangat berkaitan erat karena keduanya saling memengaruhi. Semakin baik persepsi pelaku UMKM terhadap teknologi maka semakin mudah pula pelaku UMKM menerima dan menggunakan teknologi tersebut dalam proses bisnisnya. Sebaliknya, semakin buruk persepsi pelaku UMKM maka semakin sulit pula teknologi tersebut dapat diimplementasikan.

 

Sistem Informasi Pajak dan UMKM

 

Dalam konteks pembahasan ini sistem informasi pajak yang dimaksud berupa aplikasi atau platform digital yang digunakan untuk mengelola proses perpajakan. Seperti e-Filling yang digunakan untuk melaporkan SPT, e-Billing untuk pembayaran pajak secara elektronik, e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak hingga e-Bupot untuk membuat bukti potong pajak elektronik. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan dan mendukung kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak termasuk UMKM.

UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, namun tidak sedikit dari UMKM yang mengalami berbagai kesulitan dalam hal perpajakan. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal ini adalah dengan mengadopsi sistem administrasi pajak yang dapat membantu UMKM. Kini setelah pembaruan sistem perpajakan menjadi Core Tax Administration System banyak fitur yang sengaja dirancang untuk memudahkan proses administrasi pajak. Fitur-fitur tersebut diantaranya meliputi saluran layanan Click (online), Call (telepon), Counter (tatap muka) yang memberikan akses kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan dimana saja dan kapan saja. Selain itu, banyak pula fitur-fitur lain yang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi wajib pajak termasuk UMKM.

 

Manfaat Sistem Informasi Pajak bagi UMKM

 

Sistem informasi yang telah disebutkan sebelumnya dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi. Hal ini sangat penting bagi UMKM yang pada umumnya memiliki sumber daya manusia yang terbatas untuk mengelola administrasi pajak yang komprehensif. Selain itu, dengan teknologi yang disiapkan dapat menghemat waktu dan biaya yang sebelumnya dilakukan manual, kini dapat secara otomatis melalui media elektronik. Hal ini juga secara tidak langsung dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dapat mendorong UMKM lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Integrasi data perpajakan yang secara otomatis dapat meminimalkan risiko kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Ditambah pasca diberlakukannya Core Tax Administration System, terjadi penambahan beberapa fitur yang lebih beragam dan tentunya memungkinkan pemenuhan kewajiban pajak yang lebih optimal.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia