
PMK 81 Tahun 2024 menjadi lonceng pembuka penerapan Coretax sebagai sistem baru dalam perpajakan. Sistem ini membawa perubahan signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan kenyamanan baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak. Berbagai fitur telah dirancang untuk mendukung penggunaan Coretax, salah satunya adalah fitur deposit pajak. Deposit pajak merupakan salah satu inovasi ala coretax untuk membantu wajib pajak terhindar dari pengenaan sanksi terlambat bayar, karena cara penggunaannya memungkinkan wajib pajak menyetorkan dana terlebih dahulu ke akun pajak mereka sehingga memiliki deposit, apabila wajib pajak terlambat membayar kewajiban pajaknya, maka saldo deposit akan berkurang secara otomatis. Inovasi ini dapat menjadi langkah praktis untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang optimal dan mencegah pengenaan sanksi akibat keterlambatan pembayaran.
Apa Itu Deposit Pajak?
Definisi dari ‘Deposit Pajak’ telah tertuang secara jelas dalam PMK No. 81 Tahun 2024, tepatnya pada pasal 1 angka 112 yaitu pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Dengan kata lain, dana yang disetorkan bersifat fleksibel dan belum dialokasikan ke kewajiban pajak tertentu seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, dan lan sebagainya. Baru nanti, ketika sudah timbul kewajiban tersebut wajib pajak dapat mengalokasikannya ke akun pajak yang dibayarkan.
Fitur Deposit Pajak, membuat wajib pajak memiliki dua pilihan pembayaran pajak yakni kode billing atau deposit pajak. Namun, pembayaran dengan deposit pajak hanya dapat dilakukan sepanjang saldo deposit pajak mencukupi untuk membayar kewajiban pajak terutang.
Sebagai ilustrasi, Tuan Padi memiliki saldo Deposit Pajak sebesar 10 juta, sementara kewajiban pajak yang harus dibayar adalah sebesar 5 juta, maka Tuan Padi akan memiliki dua pilihan pembayaran, yaitu melalui pembuatan kode billing dan deposit pajak. Namun, di kasus lain, apabila Nyonya Ipi memiliki saldo Deposit Pajak sebesar 2 juta, tetapi kewajiban pajaknya sebesar 5 juta, maka pilihan pembayaran melalui Deposit Pajak tidak akan tersedia.
Bagaimana Cara Menggunakan Deposit Pajak?
Merujuk pada pasal 103 PMK No. 81 Tahun 2024, menyatakan bahwa pembayaran pajak dengan Deposit Pajak dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan. Pengisian saldo Deposit Pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara berikut ini, yaitu:
- Pengisian melalui sistem penerimaan negara secara elektronik
- Pengisian dengan permohonan pemindahbukuan
- Pengisian melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau dapat pula dengan melakukan pengisian dengan sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan kewajiban pajak terlebih dahulu.
Baya Deposit Sekarang, Diakui Kapan?
Pengisian Deposit Pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik dan permohonan pemindahbukuan, mengacu pada Pasal 103 ayat (4) PMK 81 Tahun 2024 diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak pada saat pembayaran yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara atau Bukti Pemindahbukuan.
Sedangkan apabila melakukan pengisian dengan permohonan kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga, maka diakui sebagai pembayaran dan penyetoran pajak pada saat tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengambalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Transformasi digital dalam perpajakan, salah satunya dalam fitur Deposit Pajak ala Coretax merupakan langkah adaptif untuk mencapai efisiensi dan pencegahan risiko sanksi. Namun, keberhasilan implementasi teknologi ini tidak hanya bergantung pada sistemnya saja, tetapi juga pada pemahaman dan kemampuan para pengguna entah itu wajib pajak maupun profesional perpajakan untuk mengadopsinya dengan efektif.
Di sinilah PADIPI (Persatuan Ahli Digitalisasi Perpajakan Indonesia) berperan penting. Sebagai organisasi profesi yang berfokus pada pengembangan dan advokasi digitalisasi perpajakan di Indonesia, PADIPI aktif berperan dalam terciptanya ekosistem yang mendukung inovasi digital perpajakan seperti Coretax. Dengan bergabung bersama PADIPI, Anda tidak hanya akan mendapatkan pengetahuan mendalam tentang fitur seperti deposit pajak, tetapi juga menjadi bagian dari komunitas yang mendorong transformasi digital di bidang perpajakan. Pajak Kuat Indonesia Hebat!
Postingan Terbaru

