
Pencapaian pemungutan pajak yang tinggi sangat membutuhkan kerjasama banyak bidang, divisi serta departemen. Selain itu, faktor lainnya dari sisi masyarakat yaitu sebuah sifat kepatuhan yang perlu ditanamkan memiliki pengaruh dalam peningkatan pembayaran pajak agar bisa mengalami peningkatan. Banyak sekali aspek yang mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak, termasuk sikap patuh seseorang yang mempunyai status wajib pajak dalam rangka pemenuhan kewajibannya pada bidang perpajakan. Salah satu aspek yang akan mendorong kepatuhan wajib pajak yaitu tax planning serta digitalisasi layanan pajak.
Tax planning merupakan cara yang dipergunakan oleh wajib pajak dengan tujuan untuk meminimalisir biaya dalam pembayaran pajak. Tax planning atau yang kita kenal dengan perencanaan pajak ini dianggap sebagai investasi yang sangat penting bagi para pemegang saham, hal ini dikarenakan bisa mengurangi beban pajak pada perusahaan serta pemegang sahamnya. Tetapi, pemegang saham memiliki kemungkinan juga tidak ingin untuk melakukan tax planning atau perencanaan pajak ini dikarenakan potensi biaya.
Tax planning atau perencanaan pajak bisa didefinisikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan perencanaan terkait dengan pajak, seseorang melakukan berbagai macam strategi agar secara legal bisa untuk mengurangi beban pajak terutama tagihan pajak. Dengan adanya tax planning atau perencanaan pajak ini akan membuat wajib pajak bisa menghemat biaya yang melampaui komitmen wajib pajak serta membantu wajib pajak dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan strategi pertumbuhan investasi dikemudian hari.
Kepatuhan wajib pajak identik dengan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk menyelesaikan dokumen pajak serta melakukan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak karena seperti yang kita tahu bahwa Indonesia menganut sistem self assessment. Kepatuhan pajak bisa kita artikan sebagai suatu persyaratan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan melakukan hak perpajakannya. Dengan adanya tax planning ini diharapkan bisa membawa pengaruh yang signifikan dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Keuntungan dari adanya perencanaan pajak (tax planning) ini yaitu mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Nah saat wajib pajak mempersiapkan perencanaan pajak (tax planning) yang harus diperhatikan yaitu menemukan celah dalam suatu penghindaran pajak. Sehingga melihat hal tersebut perusahaan harus memahami pengetahuan mengenai perencanaan pajak (tax planning) untuk bisa mengurangi beban pajak. Perencanaan pajak (tax planning) adalah langkah awal dalam melakukan pengelolaan pajak suatu perusahaan atau yang kita kenal dengan wajib pajak badan. Perencanaan pajak (tax planning) harus direncakan dengan baik, hal ini dilakukan agar terhindar dari pemborosan. Selain itu, juga perlu dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan. Laporan juga harus direncanakan agar bisa selesai dalam waktu yang tepat.
Jenis dari perencanaan pajak (tax planning) ini ada dua yaitu:
- Perencanaan Pajak (Tax Planning) Nasional
Perencanaan pajak (tax planning) ini hanya dilakukan jika wajib pajak melakukan kegiatan bisnis di Indonesia atau hanya memiliki hubungan dengan wajib pajak dalam negeri, maka wajib pajak hanya melakukan perencanaan pajak (tax planning) nasional yang berpedoman pada hukum domestik.
- Perencanaan Pajak (Tax Planning) Internasional
Perencanaan pajak (tax planning) hanya ini dilakukan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di dalam serta di luar negeri. Apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan wajib pajak dalam serta di luar negeri, maka perencanaan pajak ini juga akan dilaksanakan. Tidak seperti rencana perpajakan (tax planning) nasional yang hanya berfokus pada hukum domestik, rencana perpajakan (tax planning) internasional juga harus berfokus pada hukum maupun perjanjian perpajakan negara yang bersangkutan.
Persyaratan Perencanaan Pajak (Tax Planning)
- Tidak boleh menyimpang dari peraturan perpajakan. Apabila aturan perpajakan dilanggar, maka wajib pajak akan menanggung risiko. Hal ini bisa mengancam keberhasilan perencanaan pajak (tax planning)
- Bukti transaksi serta data lainnya tidak fiktif (sesuai dengan keadaan sebenarnya)
- Bisa diterima atas dasar bisnis maupun pajak. Hal ini berkaitan erat dengan rencana keseluruhan perusahaan. apabila penerapan “perencanaan pajak/tax planning” tidak masuk akal secara bisnis, maka itu akan melemahkan rencana itu sendiri
- Perencanaan pajak (tax planning) merupakan rencana yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi pajak secara legal.
Digitalisai perpajakan merupakan program yang dibuat oleh otoritas pajak sebagai suatu bentuk dari pelaksanaan reformasi dalam bida perpajakan, yang memiliki tujuan untuk memperbaiki serta meningkatkan efisiensi dan kelembagaan agar bisa lebih efisien, ekonomis, serta format pelaporan pajak yang awalnya menggunakan paper file akan diubah dengan format digital dan online. Wajib pajak bisa memanfaatkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) untuk membayar pajak terutang.
e-Faktur adalah cara membayaran pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik yaitu dengan kode faktur. Kode faktur adalah suatu kode pengenal yang dikeluarkan dari sistem pembayaran untuk beberapa jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Keuntungan dari sistem pelaporan elektronik ini adalah integrasi dari semua proses, seperti persiapan dokumen pajak, penyampaian pelaporan pajak serta pembayaran pajak melalui website. Pelaporan pajak secraa elektronik ini bisa meningkatkan sistem pelaporan pajak yang ada sekaligus mengurangi biaya bagi wajib pajak serta pemerintah.
Kepatuhan pajak sebagai suatu konsep hukum yang dikategorikan menjadi empat yakni:
- Pendaftaran
- Pengajuan
- Pelaporan
- Pembayaran.
Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan sistem Single Sign On bagi Wajib Pajak agar bisa mempermudah akses pengguna layanan situs DJP ke seluruh aplikasi perpajakan. DJP Online tentu akan terus melakukan upaya dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan terbaik bagi para penggunanya (wajib pajak). Dengan diluncurkannya DJP Online ini, adapun adalah hal-hal yang wajib pajak dapat lakukan:
- Mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Lapor pajak online atau e-filing pajak
- Mendapatkan ID Billing untuk bayar pajak online
- Melakukan pembuatan e-Bukti Potong (e-Bupot) untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang ditunjuk DJP
- Melakukan akses e-Form atau formulir elektronik untuk pelaporan SPT Tahunan 1771 dan SPT Tahunan 1770.
Melalui digitalisasi pemberian informasi serta layanan pemerintah secara langsung kepada masyarakat memungkinkan masyarakat untuk terus menerima informasi terkini serta melaporkan SPT dengan tepat waktu, sehingga diharapkan dengan adanya digitalisasi layanan pajak ini akan meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak.
Ketika pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak maka aspek yang perlu perhatikan serta ditingkatkan yakni nasionalisme, digitalisasi layanan pajak, tax planning (perencanaan pajak). Teruntuk wajib pajak diharapkan untuk bisa melakukan serta mengikuti perkembangan perpajakan secara digital serta meminimalkan perencanaan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku dengan mudah, sehingga diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang patuh dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Postingan Terbaru

