logo
Core Tax Administration System: Potensi dan Tantangan

Core Tax Administration System: Potensi dan Tantangan

N
Ni Luh Putu Sintya Ayu Widyanti
26 Mar, 2024
linkedintwitterwhatsappfacebook

Dalam sidang umum PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) yang dilakukan di New York, Amerika Serikat pada tahun 2015, sebanyak 190 negara anggota PBB telah menyepakati serangkaian tujuan yang menjadi komitmen global dan nasional dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Tujuan tersebut selanjutnya dikenal dengan Sustainable Developments Goals (SDGs) yang berisi 17 poin tujuan, yang mana salah satu poin yang dianggap krusial dan sejalan dengan transformasi ekonomi  adalah poin ke-8 yaitu “pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan”. Penerimaan Pajak sebagai sumber pendapatan negara terbesar menjadi langkah yang akurat untuk mewujudkan tujuan pertumbuhan ekonomi tersebut.                                                                         

Tax Ratio Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers Realisasi APBN 2023 menyebutkan rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada tahun 2023 sebesar 10,21%. Tax Ratio tersebut turun dari tahun sebelumnya, yang pada tahun 2022 tercatat tax ratio mencapai sebesar 10,39%. Upaya peningkatan tax ratio Indonesia dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan peningkatan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Pemerintah masih terus berupaya meningkatkan sistem administrasi melalui transformasi digital dalam sektor pajak agar dapat menjangkau seluruh wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pembaruan sistem administrasi yang diberi nama Core Tax Administrastion System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Core Tax Administrastion Systems (CTAS)

Core Tax adalah pembaruan sistem administrasi dan teknologi informasi untuk memudahkan pekerjaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otorisasi perpajakan untuk automasi proses yang meliputi pendaftaran wajib pajak, pemrosesan SPT, pembayaran pajak, pemeriksaan & penagihan, hingga pencatatan akuntansi wajib pajak. 

Sistem ini memungkinkan wajib pajak mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas, meminimalkan peluang sengketa pajak, serta biaya kepatuhan yang rendah. Core Tax akan mulai diimplementasikan di Indonesia pada tahun 2024. Penerapan Core Tax telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2018 tentang Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan.

Strategi & Potensi

Strategi pembaruan sistem digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya dalam hal informasi dan teknologi saja, tetapi mencakup proses bisnis yang komprehensif, kebijakan, layanan wajib pajak, dan budaya. Sebuah webinar pada tahun 2022 yang membahas tentang Core Tax Administration System: A New Milestone Over Indonesia's Taxation Reform, dalam webinar ini dinyatakan bahwa saat ini sistem perpajakan di Indonesia sedang menuju pada konsep natural digital tax system yang mencakup sistem administrasi perpajakan yang seamless atau tidak terlihat dan terintegrasi dengan aktivitas ekonomi wajib pajak sehari-hari. Pembaruan sistem digital yang dilakukan DJP bertujuan untuk meminimalkan biaya administrasi dengan mengurangi dokumen.

Pembaruan dalam bidang sistem pelayanan yang berbasis digital juga telah dilaksanakan, yaitu melalui fitur-fitur digital seperti e-registration, e-faktur, e-billing, e-SPT, e-filing. Pembaruan ini diharapkan dapat memudahkan proses pelaksanaan kewajiban wajib pajak.

Transformasi digital dalam perpajakan memberikan sejumlah manfaat yang signifikan diantaranya adalah:

1. Efisiensi Operasional

Digitalisasi memberikan potensi pelaksanaan proses perpajakan dilakukan melalui otomatisasi sehingga mengurangi keterlibatan manual yang dapat memakan waktu sehingga meningkatkan efisiensi.

2. Peningkatan Kepatuhan

Sistem yang terintegrasi dapat memantau wajib pajak secara lebih baik sehingga membuat sulit untuk menghindari atau mengurangi pajak secara ilegal.

3. Kualitas Pelayanan

Penerapan sistem digital memberikan wajib pajak akses yang lebih mudah untuk mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

4. Penghematan Biaya

Sistem digitalisasi memang memerlukan investasi awal yang signifikan, namun pada akhirnya dapat menghemat biaya jangka panjang seperti kebutuhan akan staf administrasi, human error, dan optimalisasi proses perpajakan.

Kekurangan & Tantangan

Dalam hal pengelolaan teknologi, sumber daya dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu diperhatikan dari sisi kuantitas dan sisi kualitasnya. Penelitian yang dilakukan oleh Ariwibowo et al pada tahun 2022 berjudul Assessing Tax Reform as a Journey to Tax Administration mengukur perbandingan dari sisi kuantitas, menggunakan rasio jumlah pegawai otoritas perpajakan dengan populasi penduduk suatu negara. Hasilnya, rasio perbandingan pegawai DJP dengan jumlah penduduk Indonesia adalah 1:7.742 jika dibandingkan dengan Malaysia 1:3.229 dan Singapura 1:2.845. Atas perbandingan ini, maka rasio Indonesia termasuk paling rendah.  Sementara itu, dari segi kualitas persiapan tim fungsional yang kompeten dalam pengelolaan yang berkaitan dengan peningkatan teknologi menjadi hal yang turut diperhatikan. 

Adapun permasalahan lain yang juga turut dihadapi adalah sistem digital yang lambat dan tidak responsif, risiko kebocoran data serta sistem Core Tax yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang luas dan masih terdapat daerah-daerah yang belum terdapat akses internet. Oleh karena itu penyempurnaan skema realisasi Core Tax menjadi hal yang penting untuk dibahas.

 

 

 

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia