logo
Bagaimana PJAP Membantu Wajib Pajak, Ketahui Sistem Kerjanya!

Bagaimana PJAP Membantu Wajib Pajak, Ketahui Sistem Kerjanya!

N
Ni Luh Putu Sintya Ayu Widyanti
08 Agt, 2024
linkedintwitterwhatsappfacebook

Dewasa ini kewajiban perpajakan semakin ditingkatkan melalui perkembangan teknologi. Kewajiban tersebut dapat dipenuhi dengan sistem elektronik yang telah disediakan oleh DJP. Dibalik segala keuntungan dan efisiensi yang ditawarkan, digitalisasi perpajakan juga membuat wajib pajak kesulitan, terutama bagi yang tidak dapat mengoperasikan teknologi. Lalu, apakah yang terjadi jika wajib pajak tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri?

 

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu wajib dalam berbagai aspek perpajakan seperti pengisian dan pelaporan pajak, pembayaran pajak hingga pembukuan pajak secara tepat dan efisien.

 

Pengertian Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

 

PJAP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan  merupakan sebuah lembaga yang ditunjuk oleh DJP guna menyediakan layanan teknologi yang dapat membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Sistem PJAP mengembangkan dan mengelola aplikasi serta menyediakan layanan pendukung yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pada umumnya layanan yang diberikan adalah aplikasi perpajakan yang dapat berupa:

 
  • Pemberian NPWP untuk orang pribadi (karyawan)
  • Penyediaan aplikasi untuk menerbitkan dan menyalurkan bukti pemotongan elektronik
  • Layanan e-faktur host-to-host (H2H)
  • Layanan aplikasi pembuatan kode billing
  • Layanan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik
  • Layanan penyaluran SPT dalam bentuk elektronik
 

Sistem Kerja PJAP

 

Pada tahap awal wajib pajak harus melakukan registrasi pada platform PJAP yang dipercaya dengan serangkaian proses pendaftaran dan verifikasi. Selanjutnya wajib pajak akan memilih kewajiban apa yang akan dilakukannya dan memasukan informasi yang relevan ke dalam aplikasi tersebut. Pada umumnya aplikasi dapat secara otomatis membantu menghitung kewajiban pajak dan menghasilkan laporan yang sesuai. Wajib pajak dapat pula melakukan pembayaran yang aman dan efisien yang dapat langsung terhubung dengan sistem DJP secara real time. Data pajak tersebut disimpan dengan aman dan dapat diakses kapanpun oleh wajib pajak.

 

Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

 

Pajakku merupakan mitra DJP sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah berlisensi resmi sejak tahun 2005. Pajakku menyediakan berbagai layanan yang seperti:

 

1. e-Konfirmasi Status Wajib Pajak

 

platform ini menyediakan layanan untuk membuat dan mengonfirmasi wajib pajak melalui registrasi wajib pajak, validasi NPWP, konfirmasi status wajib pajak dengan fitur-fitur seperti cek keabsahan NPWP hingga cek kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

 

2. Penerimaan Negara Pajakku

 

Pajakku merupakan collecting agent DJPb yang menyediakan layanan pembayaran Pajak, Bea Cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Modul Penerimaan Negara (MPN G3). MPN Pajakku telah terintegrasi dengan sistem pembuatan kode billing, sehingga bayar pajak bisa semudah isi pulsa -tanpa harus datang ke loket pembayaran.

 

3. e-Pengolahan Pajak Terpadu

 

Pajakku juga memberikan layanan pengolahan seluruh pasal PPh (e-Bupot 21/26 dan Unifikasi) secara menyeluruh, dari proses hitung PPh, buat dan bayar kode billing, hingga pelaporan SPT Masa PPh.

 

4. Tarra e-Faktur Pajakku

 

Layanan ini dapat mengolah dan membuat Faktur Pajak dan e-SPT PPN secara real time dan langsung terkoneksi ke server DJP.

 

5. e-Met Pajakku

 

Pajakku juga menjadi distributor resmi yang menyediakan meterai elektronik Indonesia, dengan sistem pembelian meterai elektronik (e-meterai) serta pembubuhan pada dokumen secara single maupun pada multi-dokumen sekaligus.

 

6. Sistem Integrasi Perpajakan

 

Layanan ini memiliki fungsi sebagai kertas kerja perpajakan yang juga terintegrasi dengan Tarra e-Faktur dan Bukti Potong (e-PPT). Dengan fitur berupa perekaman data transaksi, Automatic mapping jenis pajak terutang, ekualisasi–rekonsiliasi–adjusment, menghitung kewajiban perpajakan yang terhutang, hingga membuat SPT tahunan badan.

 

7. Tax Document Center

 

Fitur layanan lainnya adalah berupa pusat pengelolaan dokumen perpajakan. Dokumen tersebut dapat berupa Faktur Pajak, Nota Retur, Bukti Potong, hingga Bukti Penerimaan Negara baik kepada customer, supplier, serta karyawan.

 

Dengan berbagai fitur ini, Pajakku dapat membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakannya agar lebih efisien dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia