logo
Apakah Sistem Pajak Digital Ramah bagi Wajib Pajak Non-Teknologi?

Apakah Sistem Pajak Digital Ramah bagi Wajib Pajak Non-Teknologi?

A
Ayu Anggreni
06 Mar, 2025
linkedintwitterwhatsappfacebook

Digitalisasi dalam sistem perpajakan merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah menerapkan berbagai inovasi teknologi dalam sistem perpajakan, seperti e-Filing, e-Billing, dan yang terbaru, implementasi Coretax pada 2025. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul pertanyaan: apakah sistem pajak digital ini benar-benar ramah bagi wajib pajak yang tidak memiliki latar belakang teknologi?

 

Tantangan yang Dihadapi Wajib Pajak Non-Teknologi

 

Meskipun sistem perpajakan digital bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran dan pelaporan pajak, tidak semua wajib pajak dapat dengan mudah beradaptasi. Beberapa tantangan utama yang dihadapi oleh wajib pajak non-teknologi meliputi:

 

1. Literasi Digital yang Rendah


Wajib pajak yang kurang terbiasa dengan teknologi, terutama generasi yang lebih tua dan pelaku usaha kecil di daerah terpencil, menghadapi kesulitan dalam memahami dan mengoperasikan platform pajak digital. Mereka sering kali memerlukan bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

 

2. Akses Terbatas terhadap Infrastruktur Teknologi


Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang stabil. Bagi wajib pajak yang tinggal di daerah dengan infrastruktur internet yang kurang memadai, mengakses dan mengoperasikan sistem perpajakan digital menjadi tantangan tersendiri.

 

3. Kendala Teknis dalam Penggunaan Sistem Digital


Beberapa platform perpajakan digital masih menghadapi kendala teknis, seperti error sistem, server yang sering down, atau antarmuka pengguna yang tidak ramah. Menurut laporan terbaru, implementasi Coretax pada 2025 menghadapi berbagai kendala, termasuk crash sistem dan ketidaksesuaian data, yang menyulitkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak dengan lancar.

 

Upaya Mengatasi Tantangan

 

Untuk menjadikan sistem perpajakan digital lebih inklusif, diperlukan beberapa langkah strategis, antara lain:

 

1. Peningkatan Literasi Digital


Pemerintah dan pihak terkait perlu mengadakan pelatihan dan sosialisasi mengenai penggunaan sistem pajak digital. Program edukasi ini dapat dilakukan melalui seminar, webinar, serta panduan dalam bentuk video atau buku manual yang mudah dipahami oleh wajib pajak non-teknologi.

 

2. Penyediaan Infrastruktur Teknologi yang Merata


Investasi dalam pengembangan infrastruktur telekomunikasi perlu diperluas agar layanan internet dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, penyediaan layanan offline atau bantuan langsung di kantor pajak setempat dapat membantu wajib pajak yang mengalami kendala dalam mengakses sistem digital.

 

3. Penyempurnaan Sistem Pajak Digital


Sebelum menerapkan sistem baru, DJP harus memastikan bahwa platform perpajakan telah diuji secara menyeluruh untuk menghindari masalah teknis. Selain itu, penyediaan layanan pelanggan yang responsif sangat penting untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan teknis.

 

Kesimpulan

 

Sistem pajak digital membawa berbagai keuntungan dalam hal efisiensi dan transparansi, tetapi tantangan yang dihadapi oleh wajib pajak non-teknologi tidak boleh diabaikan. Dengan meningkatkan literasi digital, memperbaiki infrastruktur teknologi, dan menyempurnakan sistem pajak digital, diharapkan semua wajib pajak, termasuk mereka yang kurang memahami teknologi, dapat merasakan manfaat dari transformasi digital ini. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan pajak, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan.

Postingan Terbaru

logo
Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI)
adalah Organisasi profesi Operator dan Teknisi Perpajakan Indonesia yang ahli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital terkini di Indonesia
Copyright © 2026 Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia